Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille Kini Tersedia di Seluruh Indonesia

Persiapan dan pendampingan yang kami lakukan disemua Kanwil telah selesai, itu artinya, Kanwil sudah dapat melayani masyarakat dalam permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille
Adit MusthofaAdit Musthofa22 Agustus 2023 Kemenkum HAM
layanan apostille
Kantor Ditjen AHU Kemenkumham (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terus berupaya untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan publik. Salah satu langkahnya adalah dengan menyediakan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di seluruh penjuru Indonesia.

Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille. Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.

Layanan Apostille Online Memudahkan Legalisasi

Sejak tanggal 4 Juni 2022 Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Bahkan, saat ini sudah dapat di akses secara online melalui laman AHU online dengan alamat melalui https://apostille.ahu.go.id/

Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU Dyan Faizal mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan koordinasi, pendampinagan dan persiapan layanan Pencetakan Sertifikat Apostille  diseluruh  kantor  wilayah (Kanwil) Kemenkumham, sehingga kata Dia, saat ini masyarakat dapat melakukan permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille  di Kanwil Kemenkumham di wilayah masing-masing.

‘’Persiapan dan pendampingan yang kami lakukan disemua Kanwil telah selesai, itu artinya, Kanwil sudah dapat melayani masyarakat dalam permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille’’  Kata Faizal, di Jakarta, Senin (21/08/2023)

Baca Juga:
  • Cetak Apostille di Kanwil, Ditjen AHU Tingkatkan Aksesibilitas Publik

Faizal menyatakan bahwa permohonan pencetakan sertifikat apostille sanggat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/. Pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

Setelahnya, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham tanpa dipungut biaya apa pun selain PNBP yang sudah di sahkan oleh peraturan.

“Permohonan apostille sanggat mudah, praktis, cepat dan hemat biaya karena pemohon cukup membayar  PNBP  sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, dan yang penting lagi pemohon sudah tidak harus ke Jakarta’’ ucapnya.

Memudahkan Legalisasi Dokumen

Faizal menambahkan, dokumen-dokumen yang dapat dilakukan legalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang daftar jenis dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik adalah  mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

‘’Inggat apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi apostille’’ tambahnya.

Artikel Terkait:

    Dia berharap, layanan apostille akan  memberikan banyak manfaat ke semua orang salah satunya dengan mempermudah pengurusan dokumen pendidikan bagi masyarakat yang akan menempuh kuliah di luar negeri.

    ‘’legalisasi dokumen  Apostille dari Indonesia dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun WNA yang terbuang dalam konvensi Apostille. Kami bersyukur masyarakat menyambut baik layanan apostille ini, terbukti hingga kini, sudah puluhan ribu warga memanfaatkan layanan Apostille’’ harapnya

    Faizal juga mengingatkan bagi masyarakat yang memohonkan pecetakan sertifikat Apostille untuk mengambil sertifikat apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.

    Jangan Lewatkan:

      ‘’mohon dicek kembali perlengkapan dokumennya agar cepat dilakukan percetakan, dan perlu di inggat bagi pemohon yang berhalangan dalam pengambilan sertifikatnya harap melapirkan surat kuasa’’ pungkasnya.

      Ditjen AHU Kemenkumham Dyan Faizal Layanan Apostille
      Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
      Previous ArticleKebakaran Melanda Balikpapan: Enam Rumah Ludes, Warga Terdampak
      Next Article Harmoni Kolaborasi Menuju Masa Depan Sehat, Peran PT MHU Turunkan Stunting di Kaltim

      Informasi lainnya

      Kemenkumham Tingkatkan Layanan Legalisasi Apostille di Seluruh Indonesia

      18 Juli 2023

      Cetak Apostille di Kanwil, Ditjen AHU Tingkatkan Aksesibilitas Publik

      11 Juli 2023

      Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

      11 Juli 2023
      Paling Sering Dibaca

      Tanda Hari Kiamat, Ini Doa Perlindungan dari Fitnah Dajjal

      Islami Alfi Salamah

      Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

      Daily Tips Ericka

      Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

      Editorial Udex Mundzir

      Paspor Abadi Sang Firaun: Pelajaran Kepemimpinan yang Tak Pernah Mati

      Happy Alfi Salamah

      Elon Musk Cetak Sejarah, Kekayaan Tembus Rp 7.000 Triliun

      Profil Silva
      Berita Lainnya
      Pendidikan
      Alfi Salamah21 April 2026

      Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

      Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

      5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

      Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

      Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

      • Facebook 920K
      • Twitter
      • Instagram
      • YouTube
      “Landing
      © 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
      PT Opsi Nota Ideal
      • Redaksi
      • Pedoman
      • Kode Etik
      • Kontak

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi