Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mendikdasmen Tegaskan Perlindungan Guru dari Kriminalisasi

Alfi SalamahAlfi Salamah25 November 2024 Nasional 554 Views
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
Abdul Mu'ti, Mendikdasmen (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kasus kriminalisasi guru kembali menjadi perhatian khusus pada peringatan Hari Guru Nasional 2024. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi para pendidik dari ancaman hukum yang tidak adil.

“Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi,” ujar Abdul Mu’ti dalam pidatonya di Jakarta, Senin (25/11/2024). Meski begitu, ia mengingatkan bahwa guru tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun kepada siswa.

Sebagai langkah nyata, Kemendikdasmen akan menjalin kerja sama dengan Polri melalui nota kesepahaman. Kerja sama ini bertujuan agar kasus-kasus kekerasan dalam pendidikan dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice. Hal ini dirancang untuk mencegah guru langsung dijerat hukum pidana tanpa penanganan yang adil.

Nota kesepahaman tersebut mencakup perlindungan hukum bagi guru dari intimidasi, diskriminasi, hingga ancaman kekerasan. Jika ada laporan pelanggaran oleh guru, Polri dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan berkoordinasi untuk penyelidikan. Jika tidak terbukti pidana, kasus akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Guru (DKG) untuk penyelesaian lebih lanjut.

Namun, meskipun ada upaya perlindungan ini, kasus kriminalisasi guru tetap terjadi. Salah satu contoh terbaru adalah kasus Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia ditahan dengan tuduhan memukul siswa yang merupakan anak seorang anggota kepolisian.

Supriyani menyangkal tuduhan tersebut dan mengaku sempat mendapat tekanan serta upaya pemerasan. Kasus ini memicu aksi protes dari sesama guru hingga akhirnya jaksa menuntut Supriyani bebas.

Menurut data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, lebih dari 150 kasus kriminalisasi guru tercatat sejak 2015 hingga 2020. Sebagian besar kasus ini terjadi karena tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Namun di sisi lain, laporan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan. Sepanjang Januari hingga Juli 2024, terjadi 15 kasus kekerasan yang melibatkan guru, siswa, dan kepala sekolah. Sebanyak 20 persen kasus kekerasan ini dilakukan oleh guru.

Pemerintah berharap, melalui kerja sama yang erat antara Polri dan PGRI, perlindungan terhadap guru semakin kuat, tanpa mengabaikan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan. “Guru adalah pilar utama pendidikan. Perlindungan hukum harus seimbang dengan tanggung jawab untuk mendidik tanpa kekerasan,” tegas Abdul Mu’ti.

Abdul Mu'ti Hari Guru Nasional Kemendikbud Kriminalisasi guru Restorative Justice
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan
Next Article Guru Hebat

Informasi lainnya

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

5 Januari 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari

31 Desember 2025

Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Saat CFN Malam Tahun Baru

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Kabut Dalang, Gagalnya Aparat

Editorial Udex Mundzir

Sembilan Tips Menjaga Kebersamaan Rombongan di Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Nikmati Liburan Tanpa Sakit dengan Gaya CERIA

Travel Ericka

Meraih Berkah, Inilah Cara Berbuka Puasa Ala Rasulullah

Islami Alfi Salamah

Tanda Hari Kiamat, Ini Doa Perlindungan dari Fitnah Dajjal

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.