Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemeriksaan Kedua Saksi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pertambangan

Upaya Kejaksaan Agung dalam Mengungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Pertambangan
ErickaEricka22 September 2023 Daerah
gedung kejagung RI
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis (21/09/2023).

“Kejagung periksa dua saksi, yaitu S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dan HS selaku Plt. Sekretaris Dinas ESDM Kaltim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui press release di Samarinda, Jumat (22/09/2023).

Pemeriksaan Kedua Saksi dan Perkembangan Kasus

Ia menyebutkan, pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tujuan.

“Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengungkap siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegas Ketut Sumedana.

Sebagaimana pada warta sebelumnya, kasus ini menjerat dua tersangka, yaitu IT selaku Direktur PT Sendawar Jaya dan CB selaku Direktur PT Borneo Indobara. Terduga keduanya melakukan korupsi dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Hal ini merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.

Menurut Ketut Sumedana, kedua tersangka terduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Kaltim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleArab Saudi Dukung Penuh Muslim Demi Melindungi Identitas Islam
Next Article Dubai Berencana Bangun Masjid Terapung Pertama di Dunia

Informasi lainnya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

13 November 2025

DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

13 November 2025

Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf

11 November 2025

15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri

10 November 2025

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

7 November 2025

Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik

Editorial Udex Mundzir

Mar’ie Muhammad: Pejuang Integritas dan Kesederhanaan

Biografi Ericka

Efek Minum Sambil Berdiri bagi Kesehatan

Daily Tips Ericka

Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Islami Ericka

Literasi Digital untuk Remaja, Pentingnya Menguasai Keterampilan di Era Informasi

Gagasan Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.