Samarinda – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis (21/09/2023).
“Kejagung periksa dua saksi, yaitu S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur dan HS selaku Plt. Sekretaris Dinas ESDM Kaltim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui press release di Samarinda, Jumat (22/09/2023).
Pemeriksaan Kedua Saksi dan Perkembangan Kasus
Ia menyebutkan, pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tujuan.
“Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengungkap siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegas Ketut Sumedana.
Sebagaimana pada warta sebelumnya, kasus ini menjerat dua tersangka, yaitu IT selaku Direktur PT Sendawar Jaya dan CB selaku Direktur PT Borneo Indobara. Terduga keduanya melakukan korupsi dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Hal ini merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.
Menurut Ketut Sumedana, kedua tersangka terduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
