Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemprov Kaltim Naikan UMP Kaltim 2024 Menjadi Rp3.360.858

ErickaEricka21 November 2023 Pemprov Kaltim
ump kaltim
Konferensi Pers Pengumuman Kenaikan UMP Kaltim (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396, untuk 2024.

“Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024,” ungkap Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik di Samarinda, pada Selasa (21/11/2023).

Kementerian Tenaga Kerja meminta pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terkait penetapan UMP.”Kami menetapkan UMP berbasis musyawarah. Semuanya telah menyepakati,” tuturnya.

“UMP Provinsi tetangga lebih rendah dari kita. Kami berharap ke depan, ketika dinamikanya lebih baik lagi, akan ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Tapi sekali lagi, posisi pemerintah itu hanya memfasilitasi dan memediasi,” tambahnya.

Akmal mengimbau semua pihak untuk menerima kesepakatan penetapan UMP.  Dia menegaskan UMP pemerintah menjadi penyeimbang antara tuntutan buruh dengan pengusaha.

Jika terdapat perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mengabaikan kesepakatan tentang UMP itu, masyarakat boleh melaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.

Sedangkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Timur Rozani Erawadi mengatakan UMP Kaltim pada 2024 menggunakan alfa (α) 0,30.

“Jadi penetapan upah minimum berdasarkan perhitungan dari upah minimum tahun berjalan. Sementara penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” lanjutnya.

Rozani menjelaskan, α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kaltim memilih nilai indeks α yang tertinggi.

Kenaikan UMP Kaltim 2024 berdasarkan perhitungan formula yang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Adapun besaran dan nilai persentase kami ikuti bersama pengumuman dari Pj Gubernur Kaltim,” tutupnya.

Rozani menuturkan kenaikan UMP Kaltim 2024 juga mencoba mendekati tuntutan pekerja. Ia berharap kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dengan tidak memberatkan pengusaha.

Berita Kaltim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSah! DPRD Paser Tetapkan 12 Raperda Masuk Propemda 2024
Next Article Instruksi Pj Gubernur Kaltim Untuk Penuhi Bibit Tanaman Di Daerah

Informasi lainnya

Dua Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Samarinda

25 Mei 2025

Seno Aji Ingin Pameran Produk Tiongkok Digelar di Kaltim

23 Mei 2025

Kaltim Tegaskan Komitmen Ketahanan Energi di Forum Migas Nasional

21 Mei 2025

Seno Aji: Pendidikan Gratis Jadi Fokus Kebangkitan Kaltim

20 Mei 2025

Kaltim Prioritaskan Perbaikan Jalan Antar-Kabupaten Tahun Ini

20 Mei 2025

Kaltim Percepat Pembentukan Kopdes Sesuai Inpres 9/2025

19 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Kopi Tuku Branding MRT Cipete

Bisnis Assyifa

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

Daily Tips Alfi Salamah

Dulu Dipaksa-Paksa Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sekarang Malah Haram

Editorial Udex Mundzir

Puasa 72 Jam, Sehatkah Menurut Islam dan Ilmu Kedokteran?

Daily Tips Ericka

Indosat Transformasi Jadi TechCo, Fokus Kembangkan AI dan Jangkau Daerah Rural

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.