Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396, untuk 2024.
“Kami sudah memfasilitasi dan melakukan mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024,” ungkap Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik di Samarinda, pada Selasa (21/11/2023).
“UMP Provinsi tetangga lebih rendah dari kita. Kami berharap ke depan, ketika dinamikanya lebih baik lagi, akan ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Tapi sekali lagi, posisi pemerintah itu hanya memfasilitasi dan memediasi,” tambahnya.
Akmal mengimbau semua pihak untuk menerima kesepakatan penetapan UMP. Dia menegaskan UMP pemerintah menjadi penyeimbang antara tuntutan buruh dengan pengusaha.
Jika terdapat perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mengabaikan kesepakatan tentang UMP itu, masyarakat boleh melaporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.
Sedangkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Timur Rozani Erawadi mengatakan UMP Kaltim pada 2024 menggunakan alfa (α) 0,30.
“Jadi penetapan upah minimum berdasarkan perhitungan dari upah minimum tahun berjalan. Sementara penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” lanjutnya.
Rozani menjelaskan, α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kaltim memilih nilai indeks α yang tertinggi.
Kenaikan UMP Kaltim 2024 berdasarkan perhitungan formula yang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Adapun besaran dan nilai persentase kami ikuti bersama pengumuman dari Pj Gubernur Kaltim,” tutupnya.
Rozani menuturkan kenaikan UMP Kaltim 2024 juga mencoba mendekati tuntutan pekerja. Ia berharap kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dengan tidak memberatkan pengusaha.
