Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membuka opsi bagi penerima beasiswa negara yang sebelumnya diterima di Amerika Serikat (AS) untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi unggulan lainnya, terutama di Inggris. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas penangguhan visa pelajar oleh pemerintah AS.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan perwakilan Russel Group—asosiasi universitas terkemuka di Inggris. Hasil pertemuan tersebut membuka peluang relokasi studi bagi para mahasiswa penerima Beasiswa Indonesia Maju (BIM) dan Beasiswa Garuda 2025 yang sebelumnya direncanakan menempuh pendidikan di AS.
“Saya berbicara dengan mereka juga untuk melihat bagaimana apakah bisa diakomodir mereka yang tadinya di US untuk mungkin dipindahkan ke UK. Dan itu sudah berjalan,” ujar Stella.
Diperkirakan sekitar 45 mahasiswa penerima beasiswa akan terdampak. Namun, Stella menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sukarela dan keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing mahasiswa.
“Jadi kita memberikan kesempatan, kita yang mengerjakan, memberikan opsi keputusan apakah anaknya akan mau tidak kita kembalikan kepada anak-anaknya karena mereka adalah individu-individu,” jelasnya.
Langkah ini diambil setelah Pemerintah AS menghentikan seluruh penjadwalan visa baru, termasuk visa pelajar dan program pertukaran internasional, untuk sementara waktu. Kebijakan ini berdampak global, tidak hanya terhadap mahasiswa dari Indonesia.
“Untuk seluruh dunia itu, pada saat ini visa untuk ke Amerika Serikat, (baik) appointment atau new appointment untuk visa pelajar dan exchange program itu semuanya dihentikan,” kata Stella.
Sebagai tambahan solusi, Kemdiktisaintek juga menyiapkan opsi bagi mahasiswa tersebut untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi negeri (PTN) unggulan di Indonesia. Menurut Stella, hampir seluruh PTN top tanah air telah menyatakan kesiapan mereka untuk menerima mahasiswa pindahan tersebut.
Kebijakan ini menunjukkan respons adaptif pemerintah dalam menjaga kelangsungan pendidikan penerima beasiswa negara. Langkah ini sekaligus memastikan bahwa para mahasiswa tetap bisa melanjutkan studi tanpa terganggu oleh dinamika kebijakan imigrasi di negara tujuan.