Kutai Timur – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangkulirang untuk periode 2024-2044 kini berada pada tahap finalisasi. Pada Selasa (3/12/2024), kegiatan presentasi laporan akhir dan konsultasi publik yang digelar di Hotel Royal Victoria, Sangatta, menjadi titik krusial bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menetapkan arah pembangunan kawasan perkotaan yang terstruktur, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Dokumen RDTR ini diharapkan tidak hanya sebagai panduan teknis, tetapi juga sebagai pijakan untuk memajukan kawasan Sangkulirang dalam dua dekade mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Joni Abdi Setia, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa RDTR ini sangat vital untuk merancang pengembangan kawasan yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“RDTR ini menjadi dasar dalam mewujudkan pengembangan kawasan yang seimbang antara ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujar Joni Abdi Setia, menegaskan pentingnya dokumen tersebut bagi masa depan Sangkulirang.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kutim dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, pejabat Bappeda, serta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Tidak ketinggalan, camat, kepala desa, serta konsultan dari PT Viarchindo Inti Selaras yang bertanggung jawab atas penyusunan RDTR turut hadir dalam acara ini.
Konsultasi publik tahap kedua kali ini berfokus pada dua aspek utama, yaitu indikasi Program Prioritas yang mencakup penetapan program strategis untuk pengembangan kawasan dan peraturan zonasi yang mengatur pemanfaatan ruang untuk permukiman, perindustrian, ruang terbuka hijau, serta kawasan strategis lainnya.
RDTR ini juga dirancang untuk mendukung kemudahan dalam proses perizinan investasi, dengan adanya pedoman zonasi yang jelas, sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah menentukan lokasi strategis yang sesuai dengan peruntukan.
Selain itu, pengaturan ruang terbuka hijau yang proporsional menjadi salah satu fokus utama untuk menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan kawasan perkotaan yang lebih hijau dan ramah lingkungan.
Plt Kadis PUPR Kutim, Joni Abdi Setia, berharap kawasan Sangkulirang dapat menjadi contoh pembangunan yang harmonis antara manusia dan alam.
“Kami berharap kawasan ini dapat menjadi contoh pembangunan yang harmonis antara manusia dan alam,” tambahnya.
Anggota DPRD Kutim, Hasbullah, turut menekankan pentingnya RDTR sebagai landasan kebijakan tata ruang yang dapat mendukung investasi dan kelestarian lingkungan.
“Kita perlu memastikan dokumen ini mampu menjawab tantangan pembangunan, terutama dalam mendukung investasi dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Hasbullah.
Sesi diskusi dalam acara tersebut juga menghadirkan masukan-masukan konstruktif dari berbagai pihak terkait, seperti PDAM Tirta Tuah Benua, PLN Kutim, dan Ikatan Ahli Perencana Kalimantan Timur (Kaltim).
Mereka membahas tantangan dalam penyediaan infrastruktur dasar di kawasan perkotaan, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan implementasi RDTR yang optimal.
Diskusi ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan penyusunan RDTR sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Harapan besar disematkan pada dokumen RDTR ini sebagai fondasi kuat dalam pembangunan kawasan perkotaan Sangkulirang yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.