Samarinda β Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, mengusulkan pembentukan badan tersendiri untuk mengelola aset milik provinsi. Ia menyoroti lemahnya sistem pengelolaan aset yang masih berpatokan pada regulasi lama.
Sapto menilai bahwa selama ini pengelolaan aset daerah masih bercampur dengan pengelolaan keuangan, sehingga tidak efektif. Ia mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan sistem pengelolaan aset yang lebih profesional dan terpisah dari urusan keuangan daerah.
“Perda yang mengatur aset masih menggunakan aturan lama. Kami akan usulkan pembentukan Pansus untuk memperbarui tata kelola aset daerah,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Jumat (25/4/2025).
Ia menegaskan bahwa biro yang saat ini menangani aset dan keuangan secara bersamaan terbukti belum mampu merapikan seluruh aset milik provinsi.
“Pengelolaan aset seharusnya berdiri sendiri, tidak satu atap dengan keuangan. Seperti saat ini, biro keuangan pun kesulitan menertibkan aset-aset Kaltim yang tersebar,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Menurut Sapto, badan pengelola aset akan menjadi solusi konkret untuk mendata, mengelola, dan memelihara aset dengan lebih baik.
Keberadaan badan ini juga diyakini akan mencegah terjadinya aset yang tidak tercatat atau hilang karena pengawasan yang kurang.
Dorongan pembentukan badan pengelola aset ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan, yang menilai bahwa langkah tersebut penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Dengan demikian, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kalimantan Timur menjadi lebih modern dan tertib.