Penajam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengapresiasi sejumlah bakal calon legislatif (caleg) yang melakukan penertiban alat peraga kampanye secara mandiri.
“Kami apresiasi bakal caleg yang bersedia tertibkan atribut miliknya,” ujar anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Tata Rumansyah di Penajam, Senin (30/11/2023).
Pasang Alat Peraga Kampanye Pada Waktunya
Sejumlah bakal caleg melepas alat peraga kampanye secara mandiri. Hal ini menjadi contoh bacaleg yang mengikuti peraturan Pemilu 2024.
Tata mengatakan langkah sejumlah bakal caleg itu merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan yang selalu disampaikan Bawaslu Penajam Paser Utara.
“Kami telah tertibkan sebanyak 250 atribut kampanye pada hari ini dan penertiban selama tiga hari,” katanya.
kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penertiban atribut berupa baliho dan spanduk. Atribut kampanye tersebut milik bakal caleg maupun calon presiden dan wakil presiden.
Bakal caleg melakukan tahapan kampanye pada 28 November 2023. Namun, menurut Tata, sudah terdapat atribut kampanye dari sejumlah bakal caleg yang melanggar aturan.
“Kami lakukan penertiban di jalan-jalan protokol terlebih dahulu. Berikutnya, kami akan melakukan penertiban di seluruh wilayah,” katanya.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan penertiban ke seluruh wilayah di daerah itu. Untuk itu, bawaslu menerjunkan petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), demikian Tata Rumansyah.
