Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Upah Minimum Sektoral 2025 Jakarta Resmi Ditetapkan

Rata-rata upah sektoral mencapai Rp5,5 juta, mencakup 3 sektor prioritas.
SilvaSilva15 Desember 2024 Nasional
Upah Minimum Sektoral Jakarta 2025
Upah Minimum Sektoral Jakarta 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025 dengan rata-rata nilai Rp5,5 juta. UMS ini mencakup tiga sektor utama, yakni industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta jasa keuangan. Penetapan ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, besaran UMS ini ditentukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penetapan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan daya saing dunia usaha.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan pekerja mendapatkan hak mereka,” ujar Hari, Minggu (15/12/2024).

Untuk sektor industri pengolahan, upah sektoral tertinggi diberikan kepada industri pertenunan, pakaian jadi, dan alas kaki dengan nilai Rp5.531.680. Nilai yang sama juga berlaku bagi sektor jasa perhotelan bintang 4 dan 5, serta bank umum dan bank syariah dengan aset di atas Rp1 triliun. Sementara itu, subsektor industri lainnya seperti kimia dasar organik, perekat, dan kaca pengaman memiliki nilai UMS Rp5.504.696.

Hari juga menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai panduan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar.

Berikut rincian upah minimum sektoral di Jakarta untuk 2025:

Industri Pengolahan:

Industri pertenunan, pakaian jadi, alas kaki: Rp5.531.680

Industri kimia dasar, sabun, perekat, tinta, dan kaca pengaman: Rp5.504.696

Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum:

Jasa perhotelan bintang 4 dan 5: Rp5.531.680

Jasa Keuangan:

Bank umum dan syariah dengan aset di atas Rp1 triliun: Rp5.531.680

Hari menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi Jakarta. Selain itu, langkah ini juga memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi yang ramah pekerja dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

Langkah penetapan UMS ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan kota layak huni dan kompetitif di tingkat nasional maupun global. Dengan pelaksanaan yang optimal, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha.

Ekonomi Jakarta Kesejahteraan Buruh Pekerja Jakarta UMS Jakarta 2025 Upah Minimum Sektoral
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAngin Segar bagi Narapidana
Next Article Rakernas JMSI: Kawal Asta Cita Menuju Indonesia Emas

Informasi lainnya

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

18 Februari 2026

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

17 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

5 Februari 2026

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Pilkada Jakarta: Gugat Aja Dulu

Editorial Udex Mundzir

Keajaiban Nenek 95 Tahun Tawaf dan Sai Mandiri di Musim Haji

Islami Alfi Salamah

Belajar Ikhlas

Islami Syamril Al-Bugisyi

Nasaruddin Umar di Puncak Kepuasan Publik

Editorial Udex Mundzir

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor