Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Upah Minimum Sektoral 2025 Jakarta Resmi Ditetapkan

Rata-rata upah sektoral mencapai Rp5,5 juta, mencakup 3 sektor prioritas.
SilvaSilva15 Desember 2024 Nasional
Upah Minimum Sektoral Jakarta 2025
Upah Minimum Sektoral Jakarta 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025 dengan rata-rata nilai Rp5,5 juta. UMS ini mencakup tiga sektor utama, yakni industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta jasa keuangan. Penetapan ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, besaran UMS ini ditentukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penetapan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan daya saing dunia usaha.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan pekerja mendapatkan hak mereka,” ujar Hari, Minggu (15/12/2024).

Untuk sektor industri pengolahan, upah sektoral tertinggi diberikan kepada industri pertenunan, pakaian jadi, dan alas kaki dengan nilai Rp5.531.680. Nilai yang sama juga berlaku bagi sektor jasa perhotelan bintang 4 dan 5, serta bank umum dan bank syariah dengan aset di atas Rp1 triliun. Sementara itu, subsektor industri lainnya seperti kimia dasar organik, perekat, dan kaca pengaman memiliki nilai UMS Rp5.504.696.

Hari juga menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai panduan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar.

Berikut rincian upah minimum sektoral di Jakarta untuk 2025:

Industri Pengolahan:

Industri pertenunan, pakaian jadi, alas kaki: Rp5.531.680

Industri kimia dasar, sabun, perekat, tinta, dan kaca pengaman: Rp5.504.696

Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum:

Jasa perhotelan bintang 4 dan 5: Rp5.531.680

Jasa Keuangan:

Bank umum dan syariah dengan aset di atas Rp1 triliun: Rp5.531.680

Hari menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi Jakarta. Selain itu, langkah ini juga memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi yang ramah pekerja dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

Langkah penetapan UMS ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan kota layak huni dan kompetitif di tingkat nasional maupun global. Dengan pelaksanaan yang optimal, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha.

Ekonomi Jakarta Kesejahteraan Buruh Pekerja Jakarta UMS Jakarta 2025 Upah Minimum Sektoral
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAngin Segar bagi Narapidana
Next Article Rakernas JMSI: Kawal Asta Cita Menuju Indonesia Emas

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Bela Negara atau Bela Penguasa?

Opini Udex Mundzir

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Gagasan Udex Mundzir

Nomor HP Tidak Pernah Ganti 10 Tahun? Ini Tanda Kamu Layak Dipercaya

Daily Tips Ericka

Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

Daily Tips Ericka

Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.