Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Upah Minimum Sektoral 2025 Jakarta Resmi Ditetapkan

Rata-rata upah sektoral mencapai Rp5,5 juta, mencakup 3 sektor prioritas.
SilvaSilva15 Desember 2024 Nasional
Upah Minimum Sektoral Jakarta 2025
Upah Minimum Sektoral Jakarta 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025 dengan rata-rata nilai Rp5,5 juta. UMS ini mencakup tiga sektor utama, yakni industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta jasa keuangan. Penetapan ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, besaran UMS ini ditentukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penetapan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan daya saing dunia usaha.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan pekerja mendapatkan hak mereka,” ujar Hari, Minggu (15/12/2024).

Untuk sektor industri pengolahan, upah sektoral tertinggi diberikan kepada industri pertenunan, pakaian jadi, dan alas kaki dengan nilai Rp5.531.680. Nilai yang sama juga berlaku bagi sektor jasa perhotelan bintang 4 dan 5, serta bank umum dan bank syariah dengan aset di atas Rp1 triliun. Sementara itu, subsektor industri lainnya seperti kimia dasar organik, perekat, dan kaca pengaman memiliki nilai UMS Rp5.504.696.

Hari juga menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai panduan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar.

Berikut rincian upah minimum sektoral di Jakarta untuk 2025:

Industri Pengolahan:

Industri pertenunan, pakaian jadi, alas kaki: Rp5.531.680

Industri kimia dasar, sabun, perekat, tinta, dan kaca pengaman: Rp5.504.696

Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum:

Jasa perhotelan bintang 4 dan 5: Rp5.531.680

Jasa Keuangan:

Bank umum dan syariah dengan aset di atas Rp1 triliun: Rp5.531.680

Hari menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi Jakarta. Selain itu, langkah ini juga memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi yang ramah pekerja dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

Langkah penetapan UMS ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan kota layak huni dan kompetitif di tingkat nasional maupun global. Dengan pelaksanaan yang optimal, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha.

Ekonomi Jakarta Kesejahteraan Buruh Pekerja Jakarta UMS Jakarta 2025 Upah Minimum Sektoral
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAngin Segar bagi Narapidana
Next Article Rakernas JMSI: Kawal Asta Cita Menuju Indonesia Emas

Informasi lainnya

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

16 Maret 2026

Bolehkah Merekam Khutbah Salat Ied dengan Ponsel?

15 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T

14 Maret 2026

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Mendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh

Islami Alfi Salamah

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa

Phil Knight dan Nike

Profil Lina Marlina

Curug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya

Travel Alfi Salamah

Jangan Serahkan Pendidikan ke Negara yang Tak Konsisten

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi