Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025 dengan rata-rata nilai Rp5,5 juta. UMS ini mencakup tiga sektor utama, yakni industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makan minum, serta jasa keuangan. Penetapan ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, besaran UMS ini ditentukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dengan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penetapan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan daya saing dunia usaha.
“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan pekerja mendapatkan hak mereka,” ujar Hari, Minggu (15/12/2024).
Untuk sektor industri pengolahan, upah sektoral tertinggi diberikan kepada industri pertenunan, pakaian jadi, dan alas kaki dengan nilai Rp5.531.680. Nilai yang sama juga berlaku bagi sektor jasa perhotelan bintang 4 dan 5, serta bank umum dan bank syariah dengan aset di atas Rp1 triliun. Sementara itu, subsektor industri lainnya seperti kimia dasar organik, perekat, dan kaca pengaman memiliki nilai UMS Rp5.504.696.
Hari juga menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai panduan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar.
Berikut rincian upah minimum sektoral di Jakarta untuk 2025:
Industri Pengolahan:
Industri pertenunan, pakaian jadi, alas kaki: Rp5.531.680
Industri kimia dasar, sabun, perekat, tinta, dan kaca pengaman: Rp5.504.696
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum:
Jasa perhotelan bintang 4 dan 5: Rp5.531.680
Jasa Keuangan:
Bank umum dan syariah dengan aset di atas Rp1 triliun: Rp5.531.680
Hari menambahkan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi Jakarta. Selain itu, langkah ini juga memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi yang ramah pekerja dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
Langkah penetapan UMS ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan kota layak huni dan kompetitif di tingkat nasional maupun global. Dengan pelaksanaan yang optimal, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pekerja dan dunia usaha.