Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

WNI Bisa Kunjungi 42 Negara Ini Tanpa Visa

ErickaEricka29 Oktober 2023 Travel
Visa
Visa RI(. Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri meningkat pada akhir tahun. Tentu mereka membutuhkan paspor dan visa. Dimana untuk itu perlu waktu dan biaya yang cukup banyak.

Warga WNI perlu izin dari negara untuk masuk ke negara tujuan. Ada beberapa negara memberikan fasilitas bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia. Kebijakan seperti bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).

Berikut adalah daftar negara yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman Visa Guide sejak July 2023

  1. Barbados
  2. Bermuda
  3. Belarusia
  4. Brazil
  5. Brunei
  6. Kamboja
  7. Chili
  8. Kolombia
  9. Kepulauan Cook
  10. Dominika
  11. Ekuador
  12. Fiji
  13. Guyana
  14. Haiti
  15. Hongkong
  16. Jepang
  17. Kazakhstan
  18. Laos
  19. Makau
  20. Malaysia
  21. Mali
  22. Mikronesia
  23. Maroko
  24. Myanmar
  25. Namibia
  26. Niue
  27. Oman
  28. Pakistan
  29. Peru
  30. Filipina
  31. Qatar
  32. Rwanda
  33. Serbia
  34. Singapura
  35. Sri Lanka
  36. Saint Vincent dan Grenadines
  37. Suriname
  38. Tajikistan
  39. Thailand
  40. Gambia
  41. Uzbekistan
  42. Vietnam

Anda perlu paspor yang valid dan asuransi kesehatan perjalanan sesuai persyaratan negara yang Anda kunjungi untuk perjalanan anda. Paspor harus berlaku minimal enam bulan setelah tanggal keberangkatan.

Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSeno Aji Serahkan Combain ke Gapoktan Desa Manunggal Daya
Next Article Nidya Tegaskan Pentingnya Kesadaran Bahaya Narkotika

Informasi lainnya

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

13 November 2025

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

13 November 2025

Menepi di Jejeran Cemara & Laut Lepas Pangempang

28 Oktober 2025

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

15 September 2025

Curug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya

3 September 2025

Keindahan Ranu Kumbolo, Surga Tersembunyi di Punggung Semeru

3 September 2025
Paling Sering Dibaca

Meski Terlambat, Tetap Harus Dipercepat

Editorial Udex Mundzir

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Hanya Legitimasi Kemenangan Petahana

Opini Udex Mundzir

Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Islami Alfi Salamah

Mindset Hack to Stop Overthinking

Lifestyles Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.