Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

17 Juta Pekerja Bergaji Rendah Dapat BSU Rp150 Ribu Juni Ini

Subsidi upah sebagai program insentif pemerintah guna mendongkrak daya beli akan disalurkan Juni kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta.
ErickaEricka30 Mei 2025 Nasional
Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 untuk Pekerja Bergaji Rendah
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 untuk Pekerja Bergaji Rendah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Subsidi sebesar Rp150.000 per bulan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, dan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, Juni–Juli.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa BSU ini merupakan salah satu program insentif Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025). Kita tunggu saja detailnya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Program ini menargetkan 17 juta pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah ambang batas UMP/UMK. Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga masuk dalam daftar penerima BSU dengan nominal bantuan lebih besar, yakni Rp300.000.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa penyaluran BSU akan dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan, Kemenaker, dan BPJS Ketenagakerjaan menangani penyaluran untuk pekerja, sedangkan Kemendikdasmen dan Kemenag menangani untuk guru honorer.

Yassierli menjelaskan bahwa regulasi resmi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tengah dalam tahap harmonisasi lintas sektor dan akan segera diterbitkan.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons terhadap tekanan ekonomi yang dirasakan oleh kelompok berpenghasilan menengah ke bawah, terutama setelah pandemi dan dinamika harga kebutuhan pokok yang masih fluktuatif.

BSU sebelumnya telah beberapa kali disalurkan dengan nilai dan skema berbeda, dan terbukti memberikan dampak signifikan terhadap daya beli serta konsumsi nasional.

BSU 2025 Ekonomi Pemerintah Kemnaker Pekerja Bergaji Rendah Subsidi Upah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTanpa Rafaksi dan HPP Baru, Stok Beras Nasional Meningkat Tajam
Next Article Kericuhan Job Fair Bekasi, Pemerintah Diminta Evaluasi Total Sistem Bursa Kerja

Informasi lainnya

Gempa 6,1 Guncang Maluku Utara, Warga Sempat Panik tapi Tak Berpotensi Tsunami

2 November 2025

Wartawan Sambut Positif Dialog Terbuka Erick Thohir di Kemenpora

29 Oktober 2025

GOnews.id Raih Verifikasi Faktual, Kado di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025
Paling Sering Dibaca

Wisata Instagramable Jadi Pangsa Pasar Baru

Travel Alfi Salamah

Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek

Bisnis Assyifa

Juara dari Kebiasaan Kecil 

Profil Adit Musthofa

XL dan Smartfren Merger, Bagaimana ‘Nasib’ Pelanggan?

Techno Silva

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.