Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Subsidi sebesar Rp150.000 per bulan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, dan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, Juni–Juli.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa BSU ini merupakan salah satu program insentif Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025). Kita tunggu saja detailnya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Program ini menargetkan 17 juta pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah ambang batas UMP/UMK. Selain itu, 3,4 juta guru honorer juga masuk dalam daftar penerima BSU dengan nominal bantuan lebih besar, yakni Rp300.000.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa penyaluran BSU akan dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan, Kemenaker, dan BPJS Ketenagakerjaan menangani penyaluran untuk pekerja, sedangkan Kemendikdasmen dan Kemenag menangani untuk guru honorer.
Yassierli menjelaskan bahwa regulasi resmi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tengah dalam tahap harmonisasi lintas sektor dan akan segera diterbitkan.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons terhadap tekanan ekonomi yang dirasakan oleh kelompok berpenghasilan menengah ke bawah, terutama setelah pandemi dan dinamika harga kebutuhan pokok yang masih fluktuatif.
BSU sebelumnya telah beberapa kali disalurkan dengan nilai dan skema berbeda, dan terbukti memberikan dampak signifikan terhadap daya beli serta konsumsi nasional.