Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

29 November 2024 Dibuka: Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat

Alfi SalamahAlfi Salamah27 November 2024 Info Haji
Petugas Haji Kemenag
Petugas Haji Kemenag (.hum)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran seleksi petugas haji 1446 Hijriyah/2025 Masehi tingkat pusat yang dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, dan layanan pelindungan jamaah.

Kemudian, layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji), layanan jamaah haji lansia dan disabilitas, dan layanan MCH (Media Center Haji).

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apa pun,” ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Syarat Lengkap Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat

Persyaratan Peserta

a. Syarat Umum

1) Warga Negara Indonesia; 2) Beragama Islam; 3) Sehat jasmani dan rohani; 4) Tidak dalam keadaan hamil; 5) Berkomitmen dalam pelayanan jamaah; 6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana; 7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS; 8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI; 9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah: a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; c) Telah menunaikan ibadah haji; d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelindungan Jamaah: a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; c) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji): a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas: a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6) Layanan MCH (Media Center Haji): a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam; b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; d) Memahami kode etik jurnalistik; dan e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual) g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

c. Syarat Administrasi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I; b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar; c. PTKI ditandatangani oleh Rektor; d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 3. Ijazah Terakhir 4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 6. SK Terakhir bagi ASN 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN 8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah: 1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I; b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar; c. PTKI ditandatangani oleh Rektor; d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 3. Ijazah Terakhir 4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji 7. SK Terakhir bagi ASN 8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN 9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3) Pelaksana Pelindungan Jamaah: 1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 3. Ijazah Terakhir 4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 6. SK Terakhir bagi TNI / Polri 7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I; b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil; c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar; c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku 3. Ijazah Terakhir 4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah 5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 6. SK Terakhir bagi ASN 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN 8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi 11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual) 12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

Info haji 2025 Kemenag RI Petugas Haji Seleksi petugas haji 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMasyarakat Mekarwangi Tertib, Pilkada 2024 Lancar
Next Article Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa Ikut Sukseskan Pilkada 2024

Informasi lainnya

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025

KPK Minta Jemaah Haji Laporkan Layanan Tak Sesuai 2023–2024

18 Agustus 2025

BP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026

5 Agustus 2025

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji 2026

5 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Rombak Kabinet, Reformasi Aparat

Editorial Udex Mundzir

Abolisi Tak Sama Dengan Keadilan

Editorial Udex Mundzir

Celah Curang Layanan Rumah Sakit

Editorial Udex Mundzir

Taksi Terbang IKN: Mimpi yang Terbang Terlalu Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Bersihkan Warisan Kabinet Jokowi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.