Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis (7/9/2023). Pertemuan ini membahas rencana perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di provinsi tersebut, yakni Melati Bhakti Satya dan Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera.
Rapat Paripurna ini berlangsung secara langsung di Gedung B DPRD Kaltim dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud.
Salah satu sorotan utama dalam pertemuan ini adalah pandangan dari Fraksi PKS, yang disarankan 6 Pandangan Umum. Dalam hal ini, Fraksi PKS berharap agar seluruh jajaran direksi BUMD dapat mengelola perusahaan ini secara profesional, dengan fokus pada kemanfaatan umum dan peningkatan kualitas demi kesejahteraan masyarakat.
“Fraksi PKS juga menginginkan agar BUMD tersebut dapat mandiri tanpa bergantung pada penyertaan modal dari Pemerintah,” ungkap ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim Ali Hamdi.
Fraksi PKS berharap perubahan status badan hukum ini akan membuka pintu bagi BUMD tersebut untuk lebih efektif berkomunikasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak, selain Pemerintah.Pendapat Fraksi PKS tentang perubahan status badan hukum BUMD ini diterima dengan harapan besar oleh masyarakat Kalimantan Timur.
“Dengan profesionalisme dan kemandirian yang diharapkan, diharapkan BUMD tersebut dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.
Perubahan ini menandai tidak terlalu penting dalam perkembangan ekonomi dan bisnis di Kalimantan Timur, dan masyarakat dengan penuh antusiasme menantikan perkembangan selanjutnya dari dua BUMD tersebut.

