Samarinda – Persoalan lubang tambang yang dibiarkan terbengkalai di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Masalah yang memicu keresahan masyarakat ini mendorong berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, untuk mengusulkan langkah-langkah tegas agar reklamasi lahan pasca tambang dapat dilakukan secara memadai.
Samsun mengungkapkan bahwa besaran dana jaminan reklamasi (jamrek) yang diwajibkan kepada perusahaan tambang saat ini dinilai tidak cukup untuk menutup biaya pemulihan lahan bekas penambangan. Menurut Samsun, revisi terhadap regulasi terkait besaran dana jamrek sangat mendesak agar dapat mengimbangi dampak kerusakan lingkungan.
“Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” tegas Samsun belum lama ini.
Samsun menyoroti ketimpangan antara potensi penghasilan perusahaan tambang dan besaran dana jamrek yang diwajibkan. Ia memaparkan bahwa perusahaan tambang mampu menghasilkan pendapatan hingga triliunan rupiah, sementara kewajiban mereka hanya berkisar belasan miliar.
“Katakanlah potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp 50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp 200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” ujar Samsun.
Menurutnya, biaya yang diperlukan untuk memperbaiki lingkungan pasca penambangan, terutama dalam menutup lubang tambang, bisa mencapai angka miliaran rupiah. Hal ini menempatkan dana jamrek yang minim sebagai faktor utama di balik perusahaan yang memilih mengabaikan kewajiban reklamasi.
Demi memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab atas dampak operasionalnya, Samsun mengusulkan agar pemerintah menaikkan besaran dana jamrek. Ia menyarankan agar nilai jamrek ditingkatkan hingga minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan.
“Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp 200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya, karena kerugian yang mereka hadapi jika harus memperbaiki lingkungan jauh lebih besar,” jelas Samsun.
Dengan langkah tersebut, diharapkan keseimbangan antara kewajiban dan kemampuan perusahaan dapat tercipta. Perubahan ini diyakini mampu mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan reklamasi lahan, serta mengurangi risiko dampak lingkungan yang ditanggung masyarakat Kaltim.

