Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Karhutla Berulang, PKS Kaltim Bergerak

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 19 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

BPH Migas Dapat Wewenang Baru Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg

Pengawasan LPG 3 kg Akan Terintegrasi Seperti BBM Subsidi
AssyifaAssyifa7 Februari 2025 Nasional
BPH Migas Akan Diberi Wewenang Baru Awasi Distribusi LPG 3 Kg (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini mendapatkan wewenang baru untuk mengawasi distribusi elpiji 3 kg. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan distribusi gas bersubsidi di seluruh Indonesia, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar tersebut.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa integrasi pengawasan ini bertujuan agar pengawasan distribusi elpiji 3 kg lebih efektif dan efisien.

“Kami juga kalau bisa mengintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Jadi, mungkin maksud dari Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) seperti itu,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, BPH Migas hanya bertugas mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) seperti premium, solar, dan minyak tanah bersubsidi. Namun, dengan adanya perluasan wewenang ini, BPH Migas akan mengawasi seluruh distribusi bahan bakar bersubsidi, termasuk elpiji 3 kg.

Baca Juga:
  • Penerbangan Langsung ke Arab Saudi dari Bengkulu
  • Polisi Petakan 5 Titik Macet Jalur Mudik Garut
  • Tarian Kolosal 100 Bantengan di Majafest 2023, Kental Nuansa Majapahit
  • Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

“Jadi, kami akan mengefektifkannya,” tambah Yuliot, menegaskan bahwa pengawasan terpadu ini akan lebih efisien mengingat badan usaha yang mendistribusikan minyak dan gas bersubsidi umumnya sama.

Ke depan, struktur pelaporan distribusi elpiji 3 kg akan mengikuti pola pelaporan distribusi BBM bersubsidi. Hal ini berarti pemerintah harus merevisi sejumlah regulasi untuk menyesuaikan dengan tambahan beban kerja BPH Migas.

“Dalam hal ini, tanda kutip, kami akan mengubah regulasi terlebih dahulu untuk menambahkan beban kerja kepada BPH Migas,” ungkap Yuliot.

Pernyataan ini disampaikan Yuliot menanggapi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di salah satu pangkalan elpiji di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/2/2025). Dalam sidak tersebut, Bahlil menyoroti pentingnya pengawasan distribusi elpiji 3 kg yang lebih ketat untuk mencegah kelangkaan dan memastikan distribusi yang tepat sasaran.

Artikel Terkait:
  • Diskon Tarif Tol 20 Persen Diberlakukan Jasa Marga Selama Libur Iduladha
  • Tiga Wartawan Muda Tambah Energi Baru di Tubuh PJS
  • Prabowo Ingin Ubah Desain Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN
  • Terjebak di Gedung Terra Drone, 22 Orang Kehilangan Nyawa

Sebelumnya, Bahlil sempat menyebut adanya rencana pembentukan badan khusus untuk mengawasi distribusi elpiji 3 kg. Namun, Yuliot meluruskan bahwa yang dimaksud adalah memperluas kewenangan BPH Migas, bukan membentuk badan baru.

“Bukan badan baru, tapi memperluas kewenangan BPH Migas agar turut mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg,” jelas Yuliot.

Dengan tambahan wewenang ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg dapat berjalan lebih lancar, tepat sasaran, dan terhindar dari berbagai praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • Wamensesneg Ungkap Alasan HUT ke-80 Indonesia Tak Digelar di IKN
  • Momentum Suci Air Zamzam Jamaah Haji Kembali Mengalir
  • Lestarikan Warisan Leluhur, Warga Gegunung Wetan Gelar Sedekah Laut
  • Jejak Sejarah Muslim di Buleleng Bali
BBM Subsidi BPH Migas Distribusi LPG Elpiji 3 Kg ESDM
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWakil Ketua DPR Pastikan Gaji ke-13 ASN Tidak Dipangkas
Next Article OIKN Bantah Isu Pembangunan IKN Terhenti Akibat Pemangkasan Anggaran

Informasi lainnya

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

17 Oktober 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Pramuka Cisayong, Saatnya Bergerak

Perspektif Silva

Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!

Editorial Udex Mundzir

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

Editorial Udex Mundzir

Prabowo Tidak Peka Terhadap Derita Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Izzuddin Al-Qassam, Ulama yang Menggerakkan Perlawanan

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi