BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang lebih terjangkau. Program ini menanggung berbagai jenis pengobatan, termasuk tindakan operasi, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk memastikan peserta mendapatkan layanan yang sesuai, BPJS Kesehatan mewajibkan pasien memulai proses pengobatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) seperti Puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS. Jika dokter di faskes 1 menyarankan tindakan operasi, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk.
Beberapa operasi tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, antara lain operasi akibat kecelakaan kerja. Cedera yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau ditanggung melalui program jaminan kecelakaan kerja.
Operasi kosmetik atau estetika juga tidak ditanggung oleh BPJS. Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan tanpa alasan medis, seperti operasi plastik atau sedot lemak, tidak masuk dalam layanan yang dicover. Namun, jika operasi dilakukan karena alasan kesehatan, seperti rekonstruksi wajah akibat kecelakaan atau luka bakar, ada kemungkinan bisa dicover dengan syarat tertentu.
Operasi akibat melukai diri sendiri juga tidak masuk dalam layanan BPJS. Tindakan operasi yang diperlukan akibat cedera dari perbuatan sendiri yang disengaja, seperti percobaan bunuh diri atau kelalaian ekstrem, tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Operasi yang dilakukan di luar negeri tidak akan ditanggung BPJS. Jika pasien memilih melakukan operasi di luar negeri, biaya pengobatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan di rumah sakit yang telah terdaftar dalam jaringan BPJS di Indonesia.
Selain itu, operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan juga tidak akan ditanggung. Semua pengobatan dengan BPJS harus melalui alur rujukan yang benar. Jika pasien melakukan operasi tanpa prosedur yang sesuai atau di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS, maka biaya operasi tidak akan ditanggung.
Meski ada beberapa pengecualian, BPJS tetap menanggung berbagai jenis operasi yang umum dilakukan, seperti operasi jantung, operasi caesar, operasi kista dan miom, operasi tumor dan kanker, operasi usus buntu dan batu empedu, serta operasi mata dan katarak. Operasi amandel, hernia, bedah mulut, vaskuler, pencabutan pen, dan penggantian sendi lutut juga masuk dalam daftar layanan yang ditanggung BPJS.
Agar operasi ditanggung BPJS, pasien harus memenuhi beberapa syarat utama, seperti memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), mendapatkan surat rujukan resmi dari faskes 1, dan memiliki kartu pasien dari rumah sakit rujukan yang akan mengatur jadwal operasi.
BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan medis dengan biaya terjangkau. Namun, penting bagi peserta untuk mengetahui batasan cakupan layanan agar tidak mengalami kendala dalam perawatan. Pastikan mengikuti prosedur BPJS dengan benar dan konsultasikan ke faskes terdekat sebelum menjalani tindakan medis.