Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 26 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Mengetahui batasan layanan BPJS Kesehatan dapat membantu Anda merencanakan pengobatan dengan lebih bijak.
AssyifaAssyifa21 Februari 2025 Daily Tips
5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang lebih terjangkau. Program ini menanggung berbagai jenis pengobatan, termasuk tindakan operasi, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Untuk memastikan peserta mendapatkan layanan yang sesuai, BPJS Kesehatan mewajibkan pasien memulai proses pengobatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) seperti Puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS. Jika dokter di faskes 1 menyarankan tindakan operasi, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk.

Beberapa operasi tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, antara lain operasi akibat kecelakaan kerja. Cedera yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau ditanggung melalui program jaminan kecelakaan kerja.

Operasi kosmetik atau estetika juga tidak ditanggung oleh BPJS. Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan tanpa alasan medis, seperti operasi plastik atau sedot lemak, tidak masuk dalam layanan yang dicover. Namun, jika operasi dilakukan karena alasan kesehatan, seperti rekonstruksi wajah akibat kecelakaan atau luka bakar, ada kemungkinan bisa dicover dengan syarat tertentu.

Operasi akibat melukai diri sendiri juga tidak masuk dalam layanan BPJS. Tindakan operasi yang diperlukan akibat cedera dari perbuatan sendiri yang disengaja, seperti percobaan bunuh diri atau kelalaian ekstrem, tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Operasi yang dilakukan di luar negeri tidak akan ditanggung BPJS. Jika pasien memilih melakukan operasi di luar negeri, biaya pengobatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan di rumah sakit yang telah terdaftar dalam jaringan BPJS di Indonesia.

Selain itu, operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan juga tidak akan ditanggung. Semua pengobatan dengan BPJS harus melalui alur rujukan yang benar. Jika pasien melakukan operasi tanpa prosedur yang sesuai atau di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS, maka biaya operasi tidak akan ditanggung.

Meski ada beberapa pengecualian, BPJS tetap menanggung berbagai jenis operasi yang umum dilakukan, seperti operasi jantung, operasi caesar, operasi kista dan miom, operasi tumor dan kanker, operasi usus buntu dan batu empedu, serta operasi mata dan katarak. Operasi amandel, hernia, bedah mulut, vaskuler, pencabutan pen, dan penggantian sendi lutut juga masuk dalam daftar layanan yang ditanggung BPJS.

Agar operasi ditanggung BPJS, pasien harus memenuhi beberapa syarat utama, seperti memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), mendapatkan surat rujukan resmi dari faskes 1, dan memiliki kartu pasien dari rumah sakit rujukan yang akan mengatur jadwal operasi.

BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan medis dengan biaya terjangkau. Namun, penting bagi peserta untuk mengetahui batasan cakupan layanan agar tidak mengalami kendala dalam perawatan. Pastikan mengikuti prosedur BPJS dengan benar dan konsultasikan ke faskes terdekat sebelum menjalani tindakan medis.

Asuransi Kesehatan BPJS Kesehatan Operasi Medis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Prosedur BPJS
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBupati Kukar Resmikan Dua Rumah Layak Huni dari BAZNAS
Next Article Revitalisasi Posyandu, Kukar Serius Tangani Kesehatan Warga

Informasi lainnya

Meal Prep, Solusi Orang Sibuk

14 Februari 2026

5 Cara Atasi Overthinking

13 Februari 2026

Digital Nomad, Hidup atau Ilusi?

20 Januari 2026

Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

31 Desember 2025

Etika Toilet Umum, Cermin Kesadaran Sosial Sehari-hari

30 Desember 2025

Mau Upgrade Diri? Inilah 5 Buku yang Wajib Kamu Baca di Awal Tahun

24 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir

Bersihkan Warisan Kabinet Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Meraih Berkah, Inilah Cara Berbuka Puasa Ala Rasulullah

Islami Alfi Salamah

Prabowo Lebih Pro pada Koruptor

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor