Jakarta – Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) merekomendasikan pembatalan disertasi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia setelah menemukan dugaan pelanggaran akademik dalam penyusunannya. Hasil sidang kode etik DGB UI yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menyatakan bahwa Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.
“Atas temuan ini, DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi dan wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI,” demikian tertulis dalam risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025.
Investigasi yang dilakukan DGB UI mengungkap adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian disertasi diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan. Selain itu, Bahlil disebut mendapat perlakuan khusus dalam proses akademiknya, termasuk kelulusan yang lebih cepat dibanding mahasiswa doktoral lainnya, perubahan penguji secara mendadak, serta adanya konflik kepentingan antara promotor dan kebijakan yang ia buat sebagai pejabat negara.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa masalah ini juga mencerminkan kekurangan dalam tata kelola akademik UI.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan ini. Kami mengakui bahwa persoalan ini terjadi akibat kekurangan UI sendiri, dan kami tengah mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya, baik dari segi akademik maupun etika,” kata Yahya dalam keterangannya.
Saat ini, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan DGB UI tengah melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Keputusan akhir mengenai status gelar doktor Bahlil ada di tangan Rektor UI, yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait rekomendasi DGB UI.
