Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Kebenaran tetap harus disampaikan, terutama untuk mencegah kezaliman terus terjadi.
ErickaEricka14 Maret 2025 Islami
Yang bukan termasuk ghibah dalam Islam
Ilustrasi berbicara kebenaran dan menghindari fitnah dalam ajaran Islam.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Banyak orang mengira bahwa menyampaikan keburukan seseorang selalu termasuk ghibah. Padahal, dalam Islam, ada beberapa kondisi di mana membicarakan aib seseorang justru diperbolehkan, bahkan dianjurkan.

Salah satu contohnya adalah ketika mengungkap kezaliman, penipuan, atau kefasikan yang dilakukan secara terang-terangan.

Ulama sepakat bahwa menyampaikan keburukan seseorang yang berpotensi merugikan banyak orang bukanlah ghibah yang diharamkan. Justru, jika informasi tersebut tidak disampaikan, kejahatan bisa semakin merajalela dan korban akan terus berjatuhan.

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan enam kondisi di mana membicarakan seseorang tidak termasuk ghibah.

Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Adzkar:

الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ

“Mencela yang tidak termasuk ghibah ada enam perkara: (1) Terdzalimi, (2) Orang yang mengenalkan, (3) Orang yang memperingatkan kejahatan, (4) Terhadap orang yang menampakkan kefasikan, (5) Peminta fatwa, (6) Pihak yang berusaha menghilangkan kemungkaran.”

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa ada beberapa kondisi di mana menyebutkan keburukan seseorang tidak termasuk ghibah.

Pertama, orang yang terzalimi. Orang yang mendapatkan perlakuan tidak adil diperbolehkan mengadu dan menyebutkan kezaliman yang ia alami agar mendapatkan keadilan. Ini termasuk dalam hak seseorang untuk mencari keadilan dalam Islam.

Kedua, orang yang mengenalkan. Menyebutkan ciri-ciri seseorang untuk kepentingan identifikasi diperbolehkan, selama tidak bertujuan merendahkan atau menjatuhkan martabatnya.

Ketiga, orang yang memperingatkan kejahatan. Jika ada seseorang yang dikenal sebagai penipu, pelaku kejahatan, atau orang yang berbahaya, memperingatkan orang lain tentang dirinya bukan termasuk ghibah. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi korban yang tertipu.

Keempat, terhadap orang yang menampakkan kefasikan. Jika seseorang dengan bangga melakukan maksiat secara terang-terangan, seperti memamerkan kemaksiatan di media sosial, maka menyebutkan perbuatannya tidak termasuk ghibah. Sebab, ia sendiri telah membuka aibnya di hadapan orang banyak.

Kelima, peminta fatwa. Jika seseorang ingin meminta fatwa terkait permasalahan rumah tangga, bisnis, atau lainnya, ia boleh menyebutkan keburukan orang yang terlibat untuk mendapatkan solusi yang tepat dari seorang ulama atau ahli agama.

Keenam, pihak yang berusaha menghilangkan kemungkaran. Dalam usaha menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, terkadang menyebutkan keburukan seseorang diperlukan untuk memberikan efek jera atau menegakkan keadilan.

Ghibah yang dilarang dalam Islam adalah membicarakan dosa, aib, atau keburukan seorang Muslim yang tidak merugikan orang banyak, atau maksiat yang ia lakukan secara diam-diam dan ia sendiri merasa malu jika perbuatannya diketahui.

Jika semua aib yang hendak diceritakan selalu dianggap ghibah, maka kezaliman dan kejahatan akan semakin subur. Penipu akan terus beraksi, dan orang-orang fasik akan merasa bebas melakukan dosa tanpa takut diingatkan.

Oleh karena itu, Islam membedakan antara ghibah yang diharamkan dan menyampaikan keburukan yang diperbolehkan untuk kemaslahatan umat.

Menjaga lisan tetap penting, tetapi menutup mata terhadap kemungkaran juga bukanlah sikap yang benar. Islam selalu mengajarkan keseimbangan antara menjaga kehormatan sesama Muslim dan menegakkan kebenaran.

Semoga Allah memberi kita kebijaksanaan dalam berbicara dan keberanian dalam menegakkan keadilan. Aamiin.

Ghibah dalam Islam Hukum Ghibah Islam Keadilan dalam Islam Menjaga Lisan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAsal-Usul Tradisi Memberi Takjil di Bulan Ramadan
Next Article Ciri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis

Informasi lainnya

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

28 Agustus 2025

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

7 Agustus 2025

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

7 Agustus 2025

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

6 Agustus 2025

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

31 Mei 2025

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

30 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Pulau Sumba, Surga Eksotis Baru

Travel Alfi Salamah

Pemblokiran Rekening Tanpa Akal

Editorial Udex Mundzir

Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban

Islami Lina Marlina

Outfit Kantor Simpel ala Capsule Wardrobe

Daily Tips Ericka

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.