Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg, setelah kebijakan sebelumnya yang melarang mereka berdampak pada kelangkaan gas di beberapa daerah.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi, seiring upaya penataan distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran.