Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.
Penguasa-penguasa Arab Saudi seringkali dikaitkan dengan poligami atau memiliki lebih dari satu istri. Namun, tujuan dari praktik ini bukanlah untuk tujuan seksual, melainkan untuk menyatukan negara.