Hukum Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin PejabatSilva17 Januari 2025 Hukum Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.