Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi selama libur Lebaran 2025 dan cuti bersama, mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025). Langkah…
Sebanyak 1.559.680 kendaraan diperkirakan meninggalkan wilayah Jabotabek selama periode libur panjang yang berlangsung dari 24 Januari hingga 2 Februari 2025.