Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengganti nama sistem penerimaan siswa dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2025.