Dengan lahirnya Perda Trantibumlinmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi, kata Harun.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan tugas menjaga ketentraman dan ketertiban, kata Seno Aji.