Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji Dialihkan ke Rekening

Selama ini Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya perlindungan jamaah
Alfi SalamahAlfi Salamah21 Juni 2023 Info Haji
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Menyiapkan Tempat Transit
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), M Subhan Cholid Menyiapkan Tempat Transit, Ia juga Mengatakan Klaim Asuransi Jiwa dan Kecelakaan akan di Transfer ke Rekening Jamaah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid klaim asuransi jiwa dan kecelakaan akan ia transfer ke rekening jamaah. Pencairan dana asuransi mulai Agustus atau setelah operasional penyelenggaraan ibadah haji selesai.

Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jamaah haji Indonesia yang wafat. Tersedia juga asuransi bagi jamaah haji yang mengalami kecelakaan.

Upaya Pelindungan Jamaah Haji

Menurut Subhan, selama ini Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya perlindungan jamaah. Serta untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah lakukan.

“Nantinya, perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jamaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai berjalan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023,” kata Subhan.

77 Jamaah Haji Indonesia Wafat di Madinah

Sampai hari ini, tercatat ada 77 jamaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

“Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji,” kata Subhan.

Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji Indonesia 1444 H.

  1. Jamaah wafat karena kecelakaan mendapat dua kali Bipih per Embarkasi
  2. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, mendapatkan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi
  3. Pengurusan asuransi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah lakukan. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah
  4. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Info Haji 2023 Jamaah Haji Wafat Subhan Cholid
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMomentus, Bupati Melepas 72 Calhaj Tambahan dari Ciamis
Next Article Peningkatan Fasilitas di Arafah, Lebih Baik dan Lebih Menarik

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Reformasi Polri: Antara Penegak Hukum atau Duta Wisata?

Gagasan Udex Mundzir

Calon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?

Opini Udex Mundzir

Kegaduhan yang Disengaja

Editorial Udex Mundzir

Pilkada Sampang 2024: Situasi Ketat, Mandat Diunggulkan

Editorial Udex Mundzir

Sepertinya Prabowo Tak Akan Berani Pecat Bahlil

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.