Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Harta yang berkah adalah harta yang diperoleh dengan cara halal dan jauh dari riba.
ErickaEricka17 Maret 2025 Islami
Riba
Ilustrasi riba dalam Islam (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Riba adalah tambahan dalam transaksi utang-piutang atau jual beli yang dilarang dalam Islam. Riba termasuk dosa besar, karena dapat menzalimi salah satu pihak dalam transaksi ekonomi.

Allah ﷻ dengan tegas mengharamkan riba dalam Al-Qur’an:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS. Al-Baqarah: 275)

Dalam hadits, Rasulullah ﷺ juga memperingatkan umatnya tentang bahaya riba:

عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya, lalu beliau bersabda: ‘Mereka semua sama (dalam dosa).'”(HR. Muslim)

Dari ayat dan hadits di atas, riba jelas diharamkan, karena merusak keadilan ekonomi dan menciptakan kesenjangan sosial.

Jenis-Jenis Riba dalam Islam

Para ulama membagi riba ke dalam beberapa jenis utama, yaitu Riba Fadhl, Riba Nasi’ah, Riba Qardh, dan Riba Jahiliyah.

1. Riba Fadhl

Riba Fadhl terjadi ketika ada kelebihan dalam pertukaran barang sejenis, yang termasuk dalam kategori barang ribawi seperti emas, perak, gandum, garam, kurma, dan jelai.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ، فَقَدْ أَرْبَى، الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Baik yang memberi maupun yang menerima sama dosanya.”(HR. Muslim)

2. Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah terjadi ketika ada tambahan nilai karena penundaan pembayaran dalam transaksi ribawi.

Allah ﷻ berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأۡكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰا۟ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”(QS. Ali ‘Imran: 130)

3. Riba Qardh

Riba Qardh adalah riba dalam utang-piutang, yaitu ketika pemberi pinjaman mensyaratkan tambahan kepada peminjam di luar jumlah pokok pinjaman.

Contoh:

Meminjam Rp1.000.000, tetapi harus mengembalikan Rp1.200.000.

Kredit berbunga tetap di bank konvensional.

Islam membolehkan utang-piutang, tetapi tidak boleh ada tambahan yang disyaratkan. Sebaliknya, Islam menganjurkan qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) untuk membantu sesama.

4. Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah adalah riba yang terjadi di zaman jahiliyah, yaitu ketika seseorang tidak mampu membayar utang tepat waktu, lalu utang bertambah berlipat-lipat sebagai denda keterlambatan.

Contoh:

Berutang Rp1.000.000, jika terlambat membayar maka bertambah menjadi Rp1.500.000, dan terus meningkat jika keterlambatan berlanjut.

Sistem ini merugikan pihak yang berutang dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Cara Menghindari Riba

Untuk menghindari riba, umat Islam bisa memilih sistem ekonomi syariah, seperti:

  1. Menggunakan Bank SyariahBank syariah menggunakan akad syariah seperti murabahah, ijarah, atau musyarakah, yang bebas riba.
  2. Menghindari Kredit BerbungaGunakan skema cicilan syariah tanpa bunga atau bayar tunai jika memungkinkan.
  3. Berinvestasi Secara HalalHindari investasi berbasis riba dan pilihlah saham syariah atau reksa dana syariah.
  4. Menggunakan Pinjaman Tanpa BungaJika membutuhkan pinjaman, cari qardhul hasan, yaitu pinjaman tanpa riba dari lembaga syariah atau individu yang amanah.

Allah ﷻ berfirman:

يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”(QS. Al-Baqarah: 276)

Dengan menjauhi riba, kita bukan hanya terhindar dari dosa, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam harta dan kehidupan.

Bahaya Riba Hukum Riba Keuangan Syariah Menghindari Riba Riba dalam Islam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBisnis Militer: Jalan Menuju Politik?
Next Article Rendi Solihin Buka Takjil War Perdana di Tenggarong

Informasi lainnya

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

28 Agustus 2025

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

7 Agustus 2025

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

7 Agustus 2025

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

6 Agustus 2025

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

31 Mei 2025

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

30 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Elon Musk Cetak Sejarah, Kekayaan Tembus Rp 7.000 Triliun

Profil Silva

Menjadi Kepala Daerah

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.