Riba adalah tambahan dalam transaksi utang-piutang atau jual beli yang dilarang dalam Islam. Riba termasuk dosa besar, karena dapat menzalimi salah satu pihak dalam transaksi ekonomi.
Allah ﷻ dengan tegas mengharamkan riba dalam Al-Qur’an:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ juga memperingatkan umatnya tentang bahaya riba:
عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya, lalu beliau bersabda: ‘Mereka semua sama (dalam dosa).'”(HR. Muslim)
Dari ayat dan hadits di atas, riba jelas diharamkan, karena merusak keadilan ekonomi dan menciptakan kesenjangan sosial.
Jenis-Jenis Riba dalam Islam
Para ulama membagi riba ke dalam beberapa jenis utama, yaitu Riba Fadhl, Riba Nasi’ah, Riba Qardh, dan Riba Jahiliyah.
1. Riba Fadhl
Riba Fadhl terjadi ketika ada kelebihan dalam pertukaran barang sejenis, yang termasuk dalam kategori barang ribawi seperti emas, perak, gandum, garam, kurma, dan jelai.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ، فَقَدْ أَرْبَى، الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Baik yang memberi maupun yang menerima sama dosanya.”(HR. Muslim)
2. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah terjadi ketika ada tambahan nilai karena penundaan pembayaran dalam transaksi ribawi.
Allah ﷻ berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأۡكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰا۟ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”(QS. Ali ‘Imran: 130)
3. Riba Qardh
Riba Qardh adalah riba dalam utang-piutang, yaitu ketika pemberi pinjaman mensyaratkan tambahan kepada peminjam di luar jumlah pokok pinjaman.
Contoh:
Meminjam Rp1.000.000, tetapi harus mengembalikan Rp1.200.000.
Kredit berbunga tetap di bank konvensional.
Islam membolehkan utang-piutang, tetapi tidak boleh ada tambahan yang disyaratkan. Sebaliknya, Islam menganjurkan qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) untuk membantu sesama.
4. Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah riba yang terjadi di zaman jahiliyah, yaitu ketika seseorang tidak mampu membayar utang tepat waktu, lalu utang bertambah berlipat-lipat sebagai denda keterlambatan.
Contoh:
Berutang Rp1.000.000, jika terlambat membayar maka bertambah menjadi Rp1.500.000, dan terus meningkat jika keterlambatan berlanjut.
Sistem ini merugikan pihak yang berutang dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Cara Menghindari Riba
Untuk menghindari riba, umat Islam bisa memilih sistem ekonomi syariah, seperti:
- Menggunakan Bank SyariahBank syariah menggunakan akad syariah seperti murabahah, ijarah, atau musyarakah, yang bebas riba.
- Menghindari Kredit BerbungaGunakan skema cicilan syariah tanpa bunga atau bayar tunai jika memungkinkan.
- Berinvestasi Secara HalalHindari investasi berbasis riba dan pilihlah saham syariah atau reksa dana syariah.
- Menggunakan Pinjaman Tanpa BungaJika membutuhkan pinjaman, cari qardhul hasan, yaitu pinjaman tanpa riba dari lembaga syariah atau individu yang amanah.
Allah ﷻ berfirman:
يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”(QS. Al-Baqarah: 276)
Dengan menjauhi riba, kita bukan hanya terhindar dari dosa, tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam harta dan kehidupan.
