Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Puasa adalah kewajiban, tetapi Islam memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan.
AssyifaAssyifa2 Maret 2025 Islami
Hukum Puasa bagi Pekerja Berat di Ramadan
Hukum Puasa bagi Pekerja Berat di Ramadan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bekerja di bawah terik matahari atau melakukan pekerjaan berat selama Ramadan sering kali menjadi tantangan bagi sebagian orang. Dalam Islam, puasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang kesulitan menjalankan puasa karena pekerjaan yang berat? Apakah boleh tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah?

Puasa tetap menjadi kewajiban bagi mereka yang mampu menjalankannya. Bekerja berat bukanlah alasan mutlak untuk meninggalkan puasa. Namun, jika seseorang merasa sangat lemah, mengalami dehidrasi, atau dalam kondisi yang membahayakan kesehatan, maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan kemudahan karena tidak ingin membebani umatnya.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Ayat ini menjadi dasar bahwa seseorang boleh membatalkan puasanya jika benar-benar tidak mampu bertahan dan khawatir akan membahayakan dirinya. Namun, apakah boleh mengganti puasa dengan fidyah?

Fidyah hanya berlaku bagi orang-orang tertentu, seperti lansia yang tidak mampu lagi berpuasa, orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh, atau ibu hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu. Sedangkan bagi pekerja berat, jika mereka batal berpuasa, maka wajib menggantinya di hari lain (qadha). Tidak ada ketentuan dalam syariat yang memperbolehkan pekerja berat untuk langsung membayar fidyah sebagai ganti puasa.

Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhazzab menyebutkan bahwa jika seseorang mengalami kelelahan ekstrem saat bekerja dan tidak mampu melanjutkan puasanya, maka ia boleh membatalkannya. Namun, setelah Ramadan berlalu, ia tetap berkewajiban mengganti puasanya.

Sebagai langkah antisipasi agar tetap bisa berpuasa, pekerja berat disarankan untuk mengatur pola makan saat sahur dan berbuka. Mengonsumsi makanan yang tinggi protein, serat, dan karbohidrat kompleks dapat membantu menjaga energi lebih lama. Selain itu, mencukupi kebutuhan cairan dan istirahat yang cukup juga penting agar tubuh tetap kuat menjalani puasa.

Jika memungkinkan, pekerja juga bisa berkoordinasi dengan atasan atau mencari cara agar pekerjaannya bisa sedikit lebih ringan selama bulan Ramadan. Dengan begitu, ibadah puasa tetap bisa dijalankan tanpa mengganggu kesehatan dan produktivitas kerja.

Islam adalah agama yang penuh kemudahan, tetapi juga mengutamakan keseimbangan. Selama seseorang masih mampu berpuasa, maka ia tetap wajib menjalankannya. Namun, jika kondisi benar-benar tidak memungkinkan, ia boleh membatalkan puasanya dengan syarat menggantinya di kemudian hari.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi mereka yang bekerja berat agar tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik.

Bekerja di Bulan Ramadan Fidyah dan Qadha Hukum Puasa Ramadan Islam dan Kemudahan Pekerja Berat Saat Puasa
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article400 Ribu Tiket Mudik Terjual di Hari Pertama Puasa
Next Article Erick Thohir Ajak Masyarakat Awasi BBM Lewat Konten Digital

Informasi lainnya

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

28 Agustus 2025

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

7 Agustus 2025

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

7 Agustus 2025

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

6 Agustus 2025

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

31 Mei 2025

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

30 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Elon Musk Cetak Sejarah, Kekayaan Tembus Rp 7.000 Triliun

Profil Silva

Kaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak

Editorial Udex Mundzir

Ciri Orang Beriman: Sujud dan Ketundukan kepada Allah

Islami Assyifa

Keistimewaan Buah Strawberry, Inilah Manfaat dan Fakta Menariknya

Food Alfi Salamah

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.