Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Kuburan adalah tempat peristirahatan terakhir, bukan ajang kemegahan dunia.
ErickaEricka15 Maret 2025 Islami
Hukum menulis nama di batu nisan
Ilustrasi kuburan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dalam Islam, pemakaman seharusnya dilakukan dengan sederhana. Rasulullah ﷺ melarang umatnya untuk berlebihan dalam menandai kuburan. Namun, bagaimana dengan menuliskan nama di batu nisan? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah ﷺ melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membangun sesuatu di atasnya.'” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa menghias atau membangun sesuatu di atas kuburan dilarang. Namun, ada riwayat lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberi tanda pada kuburan dengan batu agar mudah dikenali.

Hukum Menulis Nama di Batu Nisan

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menuliskan nama di batu nisan:

  1. Mazhab Syafi’i – Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ membolehkan memberi tanda sederhana seperti batu atau kayu agar keluarga mudah mengenali makam.
  2. Mazhab Hanafi dan Maliki – Memperbolehkan tanda sederhana, tetapi melarang pembuatan hiasan atau bangunan besar.
  3. Mazhab Hambali – Memperbolehkan tanda namun tetap melarang kemegahan di kuburan.

Dari pendapat ulama, menuliskan nama di batu nisan diperbolehkan dengan beberapa syarat:

  1. Tidak berlebihan – Cukup menuliskan nama dan tanggal wafat jika diperlukan.
  2. Tidak mengandung unsur syirik – Seperti menulis doa berlebihan atau keyakinan bahwa kuburan memiliki kekuatan gaib.
  3. Tidak menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah – Misalnya dengan berdoa langsung kepada kuburan.

Meneladani Kesederhanaan Rasulullah ﷺPemakaman dalam Islam lebih mengutamakan kesederhanaan. Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak membangun kuburan mewah, melainkan cukup dengan tanda sederhana.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah ﷺ menziarahi makam ibunya dan bersabda:

فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Maka, berziarahlah ke kuburan, karena itu dapat mengingatkan pada kematian.” (HR. Muslim)

Menuliskan nama di batu nisan bukanlah hal yang dilarang, selama tidak berlebihan dan hanya bertujuan untuk mengenali makam. Yang lebih penting adalah mendoakan orang yang telah wafat dan mengambil hikmah dari kematian.

Adab Pemakaman Batu Nisan Hukum Islam Hukum Makam Kuburan dalam Islam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBarang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat
Next Article Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Informasi lainnya

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

28 Agustus 2025

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

7 Agustus 2025

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

7 Agustus 2025

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

6 Agustus 2025

MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya

27 Juli 2025

Hati-Hati dengan Doa Keburukan

31 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri

Islami Ericka

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

Bisnis Udex Mundzir

Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan

Editorial Udex Mundzir

Makan Siang Gratis, Solusi Nutrisi?

Opini Lina Marlina

Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.