Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Kuburan adalah tempat peristirahatan terakhir, bukan ajang kemegahan dunia.
ErickaEricka15 Maret 2025 Islami
Hukum menulis nama di batu nisan
Ilustrasi kuburan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dalam Islam, pemakaman seharusnya dilakukan dengan sederhana. Rasulullah ﷺ melarang umatnya untuk berlebihan dalam menandai kuburan. Namun, bagaimana dengan menuliskan nama di batu nisan? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Rasulullah ﷺ melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membangun sesuatu di atasnya.'” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa menghias atau membangun sesuatu di atas kuburan dilarang. Namun, ada riwayat lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberi tanda pada kuburan dengan batu agar mudah dikenali.

Hukum Menulis Nama di Batu Nisan

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menuliskan nama di batu nisan:

  1. Mazhab Syafi’i – Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ membolehkan memberi tanda sederhana seperti batu atau kayu agar keluarga mudah mengenali makam.
  2. Mazhab Hanafi dan Maliki – Memperbolehkan tanda sederhana, tetapi melarang pembuatan hiasan atau bangunan besar.
  3. Mazhab Hambali – Memperbolehkan tanda namun tetap melarang kemegahan di kuburan.

Dari pendapat ulama, menuliskan nama di batu nisan diperbolehkan dengan beberapa syarat:

  1. Tidak berlebihan – Cukup menuliskan nama dan tanggal wafat jika diperlukan.
  2. Tidak mengandung unsur syirik – Seperti menulis doa berlebihan atau keyakinan bahwa kuburan memiliki kekuatan gaib.
  3. Tidak menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah – Misalnya dengan berdoa langsung kepada kuburan.

Meneladani Kesederhanaan Rasulullah ﷺPemakaman dalam Islam lebih mengutamakan kesederhanaan. Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak membangun kuburan mewah, melainkan cukup dengan tanda sederhana.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah ﷺ menziarahi makam ibunya dan bersabda:

فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Maka, berziarahlah ke kuburan, karena itu dapat mengingatkan pada kematian.” (HR. Muslim)

Menuliskan nama di batu nisan bukanlah hal yang dilarang, selama tidak berlebihan dan hanya bertujuan untuk mengenali makam. Yang lebih penting adalah mendoakan orang yang telah wafat dan mengambil hikmah dari kematian.

Adab Pemakaman Batu Nisan Hukum Islam Hukum Makam Kuburan dalam Islam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBarang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat
Next Article Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

Informasi lainnya

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Makna Idul Fitri

20 Maret 2026

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

20 Maret 2026

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

15 Maret 2026

Sahabat Kecil Rasulullah

13 Februari 2026

Senyum di Tengah Derita

12 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Menjelajahi Kuil Rubah Fushimi Inari

Travel Alfi Salamah

Waktu Takbiran Idul Adha, Kapan Dimulai?

Islami Udex Mundzir

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi

Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Ulang Tahun Google ke-25 Tahun: Perjalanan Singkat dan Inovasi Saat Ini

Gagasan Ericka
Berita Lainnya
Daerah
Lisda Lisdiawati20 Maret 2026

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Prabowo Targetkan Penerimaan Negara Rp3.000 Triliun di 2025

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi