Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

BPBD Penajam Dorong Penyusunan Payung Hukum Bantuan Korban Bencana

Pemberian bantuan korban bencana secara cepat dan akurat tersebut harus didasari payung hukum, agar kegiatan pemberian bantuan setelah bencana memiliki kekuatan hukum
Adit MusthofaAdit Musthofa18 Juli 2023 Daerah
payung hukum
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur I Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan (antara/Nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengajukan usulan untuk menciptakan payung hukum terkait bantuan kepada para korban bencana melalui penyusunan peraturan bupati (perbub) atau peraturan kepala daerah (perkada), Selasa (18/7/2023).

“Kami berkeinginan memberikan bantuan setelah bencana kepada korban dengan cepat, tepat dan akurat,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara I Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan di Penajam.

Pemberian bantuan korban bencana secara cepat dan akurat tersebut harus didasari payung hukum, menurut Agus, agar kegiatan pemberian bantuan setelah bencana memiliki kekuatan hukum.

Rancangan perbub atau perkada yang diajukan menyangkut pedoman pemberian bantuan stimulan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi korban bencana pada BPBD di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bantuan yang diberikan berdasarkan perhitungan dari pengkajian dari setelah terjadi bencana, dengan terjun langsung ke lokasi dan memberikan rekomendasi kerusakan ringan, sedang dan berat.

“Selain berupa uang tunai, bantuan material bangunan seperti seng, triplek dan kayu sesuai kebutuhan di lokasi bencana,” katanya.

Pemberian bantuan kepada korban bencana tersebut sangat penting karena masuk dalam kegiatan tanggap darurat bencana untuk sektor rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana.

Sejumlah wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara masih tergolong rawan bencana, khususnya banjir serta kebakaran hutan dan lahan.

Bantuan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana sangat penting bagi warga sebagai korban bencana dan perbaikan di lokasi bencana.

Sehingga dibutuhkan regulasi berupa perbub atau perkada yang melegitimasi kegiatan percepatan pemberian bantuan kepada korban bencana tersebut, sebagai rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana.

Rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana harus dilakukan secara cepat, tepat dan akurat, dengan ada payung hukum kegiatan percepatan penanganan setelah bencana dapat dilakukan secara maksimal, demikian Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan.

BPBD Kabar Penajam Paser Utara perkada
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePertambangan Kaltim Menguat: Pertumbuhan 5,74% di Akhir Tahun 2022
Next Article Kejari Penajam Bagikan Makanan Sehat untuk Balita Terindikasi Stunting

Informasi lainnya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

13 November 2025

DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

13 November 2025

Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf

11 November 2025

15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri

10 November 2025

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

7 November 2025

Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Sahabat AI dan Ilusi Kedaulatan Digital

Editorial Udex Mundzir

Lulusan Gen Z Banyak Dipecat? Kenali Masalah dan Solusinya

Happy Udex Mundzir

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.