Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

BPBD Penajam Dorong Penyusunan Payung Hukum Bantuan Korban Bencana

Pemberian bantuan korban bencana secara cepat dan akurat tersebut harus didasari payung hukum, agar kegiatan pemberian bantuan setelah bencana memiliki kekuatan hukum
Adit MusthofaAdit Musthofa18 Juli 2023 Daerah
payung hukum
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur I Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan (antara/Nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengajukan usulan untuk menciptakan payung hukum terkait bantuan kepada para korban bencana melalui penyusunan peraturan bupati (perbub) atau peraturan kepala daerah (perkada), Selasa (18/7/2023).

“Kami berkeinginan memberikan bantuan setelah bencana kepada korban dengan cepat, tepat dan akurat,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara I Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan di Penajam.

Pemberian bantuan korban bencana secara cepat dan akurat tersebut harus didasari payung hukum, menurut Agus, agar kegiatan pemberian bantuan setelah bencana memiliki kekuatan hukum.

Rancangan perbub atau perkada yang diajukan menyangkut pedoman pemberian bantuan stimulan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi korban bencana pada BPBD di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bantuan yang diberikan berdasarkan perhitungan dari pengkajian dari setelah terjadi bencana, dengan terjun langsung ke lokasi dan memberikan rekomendasi kerusakan ringan, sedang dan berat.

“Selain berupa uang tunai, bantuan material bangunan seperti seng, triplek dan kayu sesuai kebutuhan di lokasi bencana,” katanya.

Pemberian bantuan kepada korban bencana tersebut sangat penting karena masuk dalam kegiatan tanggap darurat bencana untuk sektor rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana.

Sejumlah wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara masih tergolong rawan bencana, khususnya banjir serta kebakaran hutan dan lahan.

Bantuan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana sangat penting bagi warga sebagai korban bencana dan perbaikan di lokasi bencana.

Sehingga dibutuhkan regulasi berupa perbub atau perkada yang melegitimasi kegiatan percepatan pemberian bantuan kepada korban bencana tersebut, sebagai rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana.

Rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana harus dilakukan secara cepat, tepat dan akurat, dengan ada payung hukum kegiatan percepatan penanganan setelah bencana dapat dilakukan secara maksimal, demikian Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan.

BPBD Kabar Penajam Paser Utara perkada
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePertambangan Kaltim Menguat: Pertumbuhan 5,74% di Akhir Tahun 2022
Next Article Kejari Penajam Bagikan Makanan Sehat untuk Balita Terindikasi Stunting

Informasi lainnya

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026

Darurat Bencana Ditetapkan, Longsor Pasirlangu Telan Banyak Korban

24 Januari 2026

Kak Mashuri Pimpin Kwartir Ranting Tellu Siattinge 2026-2029

22 Januari 2026

Pramuka Tellu Siattinge Satukan Langkah Lewat Musyawarah Ranting

22 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir

Gizi di Meja, Konglomerat di Pintu

Editorial Udex Mundzir

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir

Lumbung Korupsi dalam Demokrasi yang Terganjal

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Privasi: Kunci Hidup Damai dan Bebas Drama

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.