Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Cetak Apostille di Kanwil, Ditjen AHU Tingkatkan Aksesibilitas Publik

Layanan Legalisasi Apostille berdasarkan Perpres No. 2/2021 dan Permenkumham No. 6/2022 meningkatkan efisiensi.
Alfi SalamahAlfi Salamah11 Juli 2023 Kemenkum HAM
layanan apostille kemenkumham
Kantor Ditjen AHU Kemenkumham
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham berupaya meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille. Layanan ini sebagai bentuk nyata peningkatan aksesibilitas publik.

Ditjen AHU memangkas tahapan legalisasi tradisional yang melibatkan pejabat konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.

Optimalkan Pencetakan Apostille di Kanwil

Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, menjelaskan bahwa upaya peningkatan Layanan Legalisasi Apostille dioptimalkan pada pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.

“Kami saat ini telah melakukan persiapan percetakan Apostille di semua wilayah (Kanwil), sehingga diharapkan seluruh Kanwil Kemenkumham dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille di daerah seluruh Indonesia,” ujar Faizal, Selasa (11/7/2023).

Mulai 4 Juni 2022, Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah menyediakan Layanan Legalisasi Apostille. Lalu layanan ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 14 Juni 2022.

Layanan Legalisasi Apostille merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolising the Requirement of Legalization untuk Dokumen Publik Asing (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). Faizal juga menekankan, pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022.

Pencetakan sertifikat ini di wilayah juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

“Saat ini telah ada dua belas Kantor Wilayah yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille,” ungkap Faizal.

Tersebar di Beberapa Daerah

Beberapa kantor wilayah tersebut antara lain: Jakarta:Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat.

Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta di Jalan MT Haryono 24 Jakarta Timur.

Banten: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten di Jalan KH Syam’uin Nomor 44D Serang.

Jawa Barat: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat di Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung.

Jawa Tengah:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah di Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang.

DI Yogyakarta:Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI Yogyakarta di Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta.

Jawa Timur: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya, Jawa Timur.

Bali: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali di Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar.

Sumatera Utara: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara di Jalan Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan

Sumatera Selatan: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Selatan di Jalan Jend. Sudirman, 20 Ilir D.IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan

Lampung: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung di Jalan Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.

NTB: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTB di Jalan Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sulawesi Selatan: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin No.102, Pa’baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Faizal berharap dalam waktu dekat, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM dapat melayani permohonan pencetakan Sertifikat Apostille.

Legalisasi dokumen asing diharapkan lebih efisien dengan kemudahan ini, memudahkan masyarakat. Ditjen AHU Kemenkumham berkomitmen menyediakan layanan publik yang cepat, efisien, dan mudah diakses.

Ditjen AHU Kemenkumham Dyan Faizal Layanan Apostille
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLayanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU
Next Article Kiat Tetap Sehat dalam Beban dan Tugas Padat Petugas Haji

Informasi lainnya

Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille Kini Tersedia di Seluruh Indonesia

22 Agustus 2023

Kemenkumham Tingkatkan Layanan Legalisasi Apostille di Seluruh Indonesia

18 Juli 2023

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

11 Juli 2023
Paling Sering Dibaca

Nusaibah binti Ka’ab, Ikon Keberanian

Profil Alfi Salamah

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

Growth Mindset

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Rekomendasi Menu untuk Mengelola Daging Qurban

Islami Alfi Salamah

Liburan Seru Cuma Rp1 Juta?

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.