Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Dikenakan PPN

PPN dihitung dari biaya layanan transaksi, bukan nilai total pembayaran.
SilvaSilva20 Desember 2024 Ekonomi
Biaya transaksi elektronik kena PPN
Biaya transaksi elektronik kena PPN (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% atas transaksi elektronik, termasuk QRIS, menjadi perhatian publik. Meski pemerintah menegaskan bahwa pajak ini bukan aturan baru, penyesuaian tarif PPN menjadi sorotan karena potensi dampaknya terhadap transaksi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN dikenakan pada biaya layanan transaksi elektronik, bukan nilai transaksinya.

“Ini bukan objek pajak baru,” ujar Dwi, Jumat (20/12/2024).

Berikut adalah daftar biaya layanan transaksi elektronik yang dikenakan PPN:

  • Biaya Layanan: Seperti pembayaran tagihan listrik, di mana PPN dihitung dari biaya administrasi.
  • Komisi Jasa Perantara: Meliputi pembayaran untuk penyedia marketplace atau iklan online.
  • Merchant Discount Rate (MDR): Biaya yang dikenakan kepada pedagang atas transaksi melalui QRIS, meskipun Bank Indonesia (BI) menggratiskan MDR untuk transaksi di bawah Rp500 ribu.
  • Bunga dan Denda Pinjaman: Termasuk layanan paylater.
  • Biaya Top-Up: Untuk saldo dompet elektronik atau pulsa.

Sebagai contoh, jika pengguna membayar tagihan listrik Rp500 ribu dengan biaya layanan Rp3.500, maka PPN dihitung dari Rp3.500, bukan Rp500 ribu.

Penyedia Layanan yang Memungut PPN

Penyedia layanan yang diwajibkan memungut PPN meliputi:

  • Dompet elektronik
  • Gerbang pembayaran
  • Layanan transfer dana, termasuk teknologi blockchain

Namun, beberapa layanan transaksi elektronik terbebas dari PPN, seperti transfer dana dalam bank yang sama dan bonus loyalty point.

Meskipun penyesuaian tarif PPN ke 12% belum sepenuhnya diterapkan, wacana ini menimbulkan kekhawatiran dari pedagang dan pengguna jasa transaksi digital. Asosiasi e-commerce memperkirakan bahwa tarif baru ini dapat menekan margin pedagang kecil.

Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa aturan ini akan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong transparansi dalam transaksi digital.

Pajak Digital Penyedia Layanan PPN 12% qris Transaksi Elektronik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePaylater Jadi Andalan Gen Z & Milenial Atur Keuangan
Next Article Pramono Anung dan Rano Karno Menang Pilkada Jakarta 2024

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Demokrasi yang Tersandera Kotak Kosong

Opini Silva

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa

Titiek Puspa: Legenda Musik yang Menembus Zaman

Biografi Ericka

Modal Waktu

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Tegakkan Hukum, Bukan Cari Kambing Hitam

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.