Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Agiel Suwarno mengusulkan optimalisasi pendapatan daerah melalui eksploitasi sungai Mahakam. Ia menyoroti perlunya pendekatan dalam peraturan daerah (perda) yang dapat mengatur pemanfaatan sungai ini untuk meningkatkan pendapatan lokal.
Menurut Agiel, ada pembahasan terkait retribusi alur sungai Mahakam di Komisi II, namun kendala muncul terkait aspek hukum dan keterlibatan lembaga atau kementerian terkait.
Sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan Kutai Timur, Berau, dan Bontang, Agiel menggarisbawahi pentingnya melihat sungai Mahakam sebagai aset daerah yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya sebagai tempat pembuangan limbah dari kegiatan penambangan.
Ia menekankan perlunya menjaga agar pemanfaatan sungai ini tidak hanya menguntungkan pihak luar tanpa memberikan kontribusi bagi daerah. Agiel juga menyoroti pengelolaan derek di sungai Mahakam yang sebelumnya dikelola oleh BUMD PT Melati Bhakti Satya, yang belum mendapat kelanjutan pembahasan di Komisi II.
Agiel juga memperjuangkan perusahaan daerah (Perusda) untuk meningkatkan kinerja dan sumbangannya terhadap pendapatan asli daerah. Ia menekankan pentingnya perubahan status perusahaan daerah yang sudah dibahas di Komisi II untuk segera diatur dalam bentuk peraturan daerah (Perda), yang menurutnya akan memperkuat posisi tersebut.
Perda terkait perusahaan daerah diharapkan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi BUMD untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi di berbagai sektor, dengan fokus pada peningkatan pendapatan asli daerah.
Agiel menegaskan bahwa BUMD harus menjadi pemain utama dalam sektor-sektor kunci di Kaltim seperti pertambangan, perkebunan, dan perdagangan. Dalam pandangannya, hal ini akan memperkuat kontribusi ekonomi mereka terhadap daerah.

