Tangerang – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menolak jalur mediasi dalam menyelesaikan kasus yang dilaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang. Menurutnya,…
Biaya resmi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, warga di Desa Santanamekar mengaku telah membayar sebesar Rp250 ribu.
Layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya ini seharusnya dapat lebih optimal, mengingat instansi tersebut telah mendeklarasikan Zona Integritas sejak 2022.
Syamsu Wijana menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan data agar sertifikat tanah bisa segera diterbitkan bagi warga Desa Santanamekar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Syamsu Wijana, S.SiT., M.Si., belum bersedia memberikan keterangan terkait keterlambatan tersebut saat media ini meminta konfirmasi, Selasa (12/11/2024).
Sidoarjo – Pertempuran tanggal 10 November 1945 Di Kota Surabaya akan terus dikenang. Dihari itu para pahlawan berjibaku mengusir penjajah. Aksi heroik ditunjukkan para pahlawan dalam…
Suhendar, Kepala Dusun Citepus, mengakui bahwa proses sertifikasi tanah belum tuntas. Dia mengatakan bahwa beberapa sertifikat memang masih dalam proses di BPN.