Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Universitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jamaah Haji Dilindungi Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat
Alfi SalamahAlfi Salamah9 Juni 2023 Info Haji
Ilustrasi Panduan Asuransi Jamaah Haji
Ilustrasi Panduan Asuransi Jamaah Haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

 Jakarta – Para Jamaah Haji Reguler Indonesia mendapat jaminan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Sepanjang Perjalanan.

Menurut Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, perlindungan asuransi terdapat mulai dari saat jamaah memasuki asrama, saat keberangkatan, dan bahkan ketika mereka kembali ke asrama setelah pemulangan.

Perlindungan Asuransi Yang Didapatkan Jamaah Haji

Jika setelah masuk asrama haji wafat, jamaah mendapatkan asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang tersetorkan. Jika terjadi kecelakaan, perhitungan persentase klaim asuransi bergantung pada tingkat keparahannya.

“Ada juga extra cover. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya perlindungan jamaah,” terang Saiful Mujab.

Terkait asuransi, berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji, pertama, jamaah wafat mendapatkan sebesar minimal Bipih. Kedua, jamaah wafat karena kecelakaan mendapat dua kali besaran Bipih.

Ketiga, jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, mendapatkan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

Keempat, Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah mengurus asuransi. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Kelima, asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Kuota Haji Indonesia Tahun 2023

Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jamaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah.

Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, sebanyak 221 ribu orang, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.

Gelombang pertama pemberangkatan jamaah haji Indonesia menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir pada 8 Juni 2023 dengan kedatangan jamaah kloter 38 Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38). Total ada 263 kloter dengan 100.001 jemaah yang mendarat di Madinah dari 24 Mei – 8 Juni 2022.

Sejak 1 Juni 2023, jamaah yang tiba di Madinah secara bertahap berangkat menuju Makkah. Sampai hari ini pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jamaah yang sudah tiba di Makkah dari Madinah.

“Sejak 8 Juni 2023, memulai fase kedatangan jamaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jamaah dari Madinah dan Jeddah,” ujar dia.

Info Haji 2023 Jamaah Haji Madinah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKedatangan Jamaah Haji Italia Gelombang Pertama di Madinah
Next Article Sleman Memeriahkan Keberangkatan Kloter Terakhir Jamaah Haji

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Kenali 6 Tipe Toxic Person agar Kesehatan Mentalmu Terjaga

Daily Tips Alfi Salamah

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

Mendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh

Islami Alfi Salamah

Bebas Bertanggung Jawab

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Mengukir Adab Haji dan Sunnah Wasiat Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.