Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

John Wempi Wetipo Melayangkan Gugatan Rp23 Miliar ke RSPI

Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat RSPI Rp23 Miliar Karena Namanya Dicatut sebagai Ayah Anak
ErickaEricka4 Mei 2023 Nasional
John Wempi Wetipo Gugat RSPI Rp23 Miliar
John Wempi Wetipo Gugat RSPI Rp23 Miliar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo kini melayangkan gugatan ke seorang perempuan berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan tersebut telah tercatat dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps di PN Jakpus dan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. di PN Jaksel. Bukan main, John menggugat sosok wanita tersebut sekaligus RSPI sejumlah Rp 23 miliar. 

Lantas, apa yang membuat John sampai-sampai menggugat seorang perempuan hingga sebuah rumah sakit dan menuntut uang miliaran Rupiah?

Duduk perkara Wamendagri gugat perempuan dan RS: Gegara namanya dicatut sebagai ayah

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (3/5/2023) membeberkan Wamendagri tak terima lantaran namanya dicatut sebagai ayah dari seorang anak.

Ia menjelaskan bahwa nama John dicatut oleh RSPI dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan berinisial V.

Sontak, John menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 23 miliar. John menggugat pihak RSPI dan perempuan berinisial V itu dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, John merasa terganggu lantaran namanya dicatut sebagai ayah dari seorang anak. Tak cukup di situ, sebelumnya V diduga menggunakan surat kelahiran tersebut untuk membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menyebutkan sidang perdana gugatan John Wempi Wetipo akan digelar pada Senin (15/5/2023).

Pihak RSPI melalui humasnya, Septiany Utami Dewi akhirnya turut merespons gugatan yang dilayangkan oleh sang Wamendagri.

Septiany dalam keterangan resminya membeberkan bahwa RSPI hingga kini urung menerima surat gugatan tersebut. Lebih lanjut Septiany mengaku pihaknya akan mengikuti perkembangan hukum dan bertindak kooperatif.

Respons warganet: Sarankan tes DNA

Kabar pencatutan nama sang Wamendagri di surat kelahiran seorang bayi yang dilahirkan perempuan berinisial V tersebut sontak membuat warganet melayangkan segudang respons.

Warganet menyarankan tes DNA untuk membuktikan apakah benar bahwa ayah bayi tersebut adalah John atau bukan.

“Teknologi pembuktian sekarang sudah maju dan akurat. Tes paterniti aja kok repot,” timpal warganet lain dengan saran yang sama.

“Masa petugas RS ngarang nama bapak-ibu si bayi? Pastinya berdasarlan data/informasi dr pasien atau keluarga pasien,” kata warganet.

John Wempi Wetipo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI)
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter
Next Article Tegas! Gubernur Bali: Tidak Ada Atlet Israel di ANOC World Beach Games

Informasi lainnya

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

16 Maret 2026

Bolehkah Merekam Khutbah Salat Ied dengan Ponsel?

15 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T

14 Maret 2026

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Antara Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Cokelat! Lezat, Kaya Manfaat, dan Penuh Fakta Menarik

Food Alfi Salamah

Menyesap Filosofi di Balik Secangkir Teh Jepang

Travel Alfi Salamah

Jangan Lupa! Palestina Dirampas, Israel Berdiri

Editorial Udex Mundzir

ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital

Bisnis Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi