Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

John Wempi Wetipo Melayangkan Gugatan Rp23 Miliar ke RSPI

Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat RSPI Rp23 Miliar Karena Namanya Dicatut sebagai Ayah Anak
ErickaEricka4 Mei 2023 Nasional
John Wempi Wetipo Gugat RSPI Rp23 Miliar
John Wempi Wetipo Gugat RSPI Rp23 Miliar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo kini melayangkan gugatan ke seorang perempuan berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan tersebut telah tercatat dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps di PN Jakpus dan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. di PN Jaksel. Bukan main, John menggugat sosok wanita tersebut sekaligus RSPI sejumlah Rp 23 miliar. 

Lantas, apa yang membuat John sampai-sampai menggugat seorang perempuan hingga sebuah rumah sakit dan menuntut uang miliaran Rupiah?

Duduk perkara Wamendagri gugat perempuan dan RS: Gegara namanya dicatut sebagai ayah

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (3/5/2023) membeberkan Wamendagri tak terima lantaran namanya dicatut sebagai ayah dari seorang anak.

Ia menjelaskan bahwa nama John dicatut oleh RSPI dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan berinisial V.

Sontak, John menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 23 miliar. John menggugat pihak RSPI dan perempuan berinisial V itu dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, John merasa terganggu lantaran namanya dicatut sebagai ayah dari seorang anak. Tak cukup di situ, sebelumnya V diduga menggunakan surat kelahiran tersebut untuk membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menyebutkan sidang perdana gugatan John Wempi Wetipo akan digelar pada Senin (15/5/2023).

Pihak RSPI melalui humasnya, Septiany Utami Dewi akhirnya turut merespons gugatan yang dilayangkan oleh sang Wamendagri.

Septiany dalam keterangan resminya membeberkan bahwa RSPI hingga kini urung menerima surat gugatan tersebut. Lebih lanjut Septiany mengaku pihaknya akan mengikuti perkembangan hukum dan bertindak kooperatif.

Respons warganet: Sarankan tes DNA

Kabar pencatutan nama sang Wamendagri di surat kelahiran seorang bayi yang dilahirkan perempuan berinisial V tersebut sontak membuat warganet melayangkan segudang respons.

Warganet menyarankan tes DNA untuk membuktikan apakah benar bahwa ayah bayi tersebut adalah John atau bukan.

“Teknologi pembuktian sekarang sudah maju dan akurat. Tes paterniti aja kok repot,” timpal warganet lain dengan saran yang sama.

“Masa petugas RS ngarang nama bapak-ibu si bayi? Pastinya berdasarlan data/informasi dr pasien atau keluarga pasien,” kata warganet.

John Wempi Wetipo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI)
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter
Next Article Tegas! Gubernur Bali: Tidak Ada Atlet Israel di ANOC World Beach Games

Informasi lainnya

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

4 April 2026

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

4 April 2026

Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, Puluhan Pohon Roboh

3 April 2026

Program MBG Dipangkas Jadi Lima Hari Sekolah

3 April 2026

Air Bersih Bitung Tercemar Usai Gempa M7,6

3 April 2026

BMKG Hentikan Peringatan Tsunami Usai Gempa Bitung

2 April 2026
Paling Sering Dibaca

Perjalanan Spiritual, Sunnah-Sunnah Wukuf di Arafah

Islami Alfi Salamah

Ijazah Pejabat Harus Diverifikasi Ulang

Editorial Udex Mundzir

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Anak dan Sepak Bola: Jembatan Simbolik di Piala AFF 2024

Happy Assyifa

Adab dan Sunnah Menyambut Ibadah Qurban

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi