Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

John Wempi Wetipo Melayangkan Gugatan Rp23 Miliar ke RSPI

Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat RSPI Rp23 Miliar Karena Namanya Dicatut sebagai Ayah Anak
Dexpert CorpDexpert Corp4 Mei 2023 Nasional
John Wempi Wetipo Gugat RSPI Rp23 Miliar
John Wempi Wetipo Gugat RSPI Rp23 Miliar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo kini melayangkan gugatan ke seorang perempuan berinisial V dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) ke Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan tersebut telah tercatat dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps di PN Jakpus dan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. di PN Jaksel. Bukan main, John menggugat sosok wanita tersebut sekaligus RSPI sejumlah Rp 23 miliar. 

Lantas, apa yang membuat John sampai-sampai menggugat seorang perempuan hingga sebuah rumah sakit dan menuntut uang miliaran Rupiah?

Duduk perkara Wamendagri gugat perempuan dan RS: Gegara namanya dicatut sebagai ayah

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Rabu (3/5/2023) membeberkan Wamendagri tak terima lantaran namanya dicatut sebagai ayah dari seorang anak.

Ia menjelaskan bahwa nama John dicatut oleh RSPI dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan berinisial V.

Sontak, John menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 23 miliar. John menggugat pihak RSPI dan perempuan berinisial V itu dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, John merasa terganggu lantaran namanya dicatut sebagai ayah dari seorang anak. Tak cukup di situ, sebelumnya V diduga menggunakan surat kelahiran tersebut untuk membuat ancaman dan somasi terhadap John Wempi Wetipo.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menyebutkan sidang perdana gugatan John Wempi Wetipo akan digelar pada Senin (15/5/2023).

Pihak RSPI melalui humasnya, Septiany Utami Dewi akhirnya turut merespons gugatan yang dilayangkan oleh sang Wamendagri.

Septiany dalam keterangan resminya membeberkan bahwa RSPI hingga kini urung menerima surat gugatan tersebut. Lebih lanjut Septiany mengaku pihaknya akan mengikuti perkembangan hukum dan bertindak kooperatif.

Respons warganet: Sarankan tes DNA

Kabar pencatutan nama sang Wamendagri di surat kelahiran seorang bayi yang dilahirkan perempuan berinisial V tersebut sontak membuat warganet melayangkan segudang respons.

Warganet menyarankan tes DNA untuk membuktikan apakah benar bahwa ayah bayi tersebut adalah John atau bukan.

“Teknologi pembuktian sekarang sudah maju dan akurat. Tes paterniti aja kok repot,” timpal warganet lain dengan saran yang sama.

“Masa petugas RS ngarang nama bapak-ibu si bayi? Pastinya berdasarlan data/informasi dr pasien atau keluarga pasien,” kata warganet.

John Wempi Wetipo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI)
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter
Next Article Tegas! Gubernur Bali: Tidak Ada Atlet Israel di ANOC World Beach Games

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Tegakkan Keadilan, Umar bin Abdul Aziz Wafat Karena Diracun

Islami Alfi Salamah

Rahasia Minyak Zaitun untuk Kulit dan Rambut Sehat

Daily Tips Ericka

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah

Kesehatan Tubuh: Kunci Kesuksesan Jamaah Haji Lansia dan Risti

Islami Alfi Salamah

Abolisi Tak Sama Dengan Keadilan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.