Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kini resmi memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) setelah mendapatkan sertifikat BNSP-LSP-2576-ID dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 10 Januari 2025.
Dengan sertifikasi ini, Kemenag berwenang menyelenggarakan sertifikasi profesi dan uji kompetensi bagi tenaga keagamaan.
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa perolehan sertifikasi ini melalui proses panjang dan ketat.
Dimulai dari apresiasi BNSP pada November 2023, validasi skema sertifikasi pada Mei 2024, hingga pelatihan asesor kompetensi pada Juli 2024.
“Proses memperoleh sertifikat LSP ini tidak mudah. Ada banyak tahapan dengan penilaian ketat. Meski Kemenag menangani bidang agama, lisensi ini sepenuhnya wewenang BNSP,” ujar Ali Ramdhani, Rabu (18/3/2025).
Ia menambahkan, kehadiran LSP Kemenag menjadi solusi bagi ASN dan masyarakat yang menggeluti bidang keagamaan untuk mendapatkan pengakuan kompetensi resmi.
Hal ini diharapkan meningkatkan profesionalisme tenaga keagamaan dalam melayani masyarakat dan menunjang karier mereka.
Saat ini, LSP Kemenag telah memiliki lisensi BNSP untuk lima skema profesi, yaitu embimbing haji dan umrah, manajer bidang operasional zakat,supervisor pengumpulan zakat, penyelia halal, dan juru sembelih halalKe depan, Kemenag akan mengajukan sertifikasi untuk bidang lainnya seperti pengelola wakaf, chef halal, auditor syariah, penyuluh agama, guru ngaji, dan pengelola rumah ibadah.
“Jika belum ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kemenag akan mengajukannya ke Kemenaker agar lebih banyak profesi keagamaan yang mendapatkan pengakuan,” jelas Ali Ramdhani.
Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, menyatakan bahwa skema sertifikasi ini akan diintegrasikan dengan pelatihan kompetensi yang terstruktur.
“Karena LSP Kemenag merupakan jenis Pihak-2 (P-2), maka sertifikat profesi hanya diberikan kepada mereka yang telah lulus pelatihan kompetensi,” ujarnya.
Kemenag juga akan bekerja sama dengan berbagai Balai Diklat Keagamaan di seluruh Indonesia untuk pelatihan ini. Nantinya, uji kompetensi akan diselenggarakan oleh LSP Kemenag dengan standar yang diatur oleh BNSP.
Dalam uji kompetensi perdana yang digelar pada 22 Februari 2025, terdapat 785 peserta dari seluruh Indonesia. Namun, karena masih tahap awal, hanya 77 peserta dari lima skema yang berhasil memperoleh sertifikat profesi.
Keberadaan LSP Kemenag ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan keagamaan serta memberikan pengakuan resmi bagi tenaga keagamaan di Indonesia.
