Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kepala Kantah Tasikmalaya: Perbaikan Data PTSL Tanpa Biaya

Udex MundzirUdex Mundzir12 November 2024 Daerah 342 Views
Syamsu Wijana ATR/BPN Kab Tasikmalaya
Syamsu Wijana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Syamsu Wijana, menyatakan bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Santanamekar, Kecamatan Cisayong, disebabkan oleh berbagai kendala administrasi.

Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/11/2024) sore, Syamsu mengonfirmasi bahwa beberapa sertifikat yang telah terbit mengalami kesalahan data, seperti kesalahan nama atau tanggal lahir.

Syamsu mengimbau agar warga yang menemukan kesalahan tersebut segera mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan koreksi data. Ia menegaskan bahwa proses perbaikan dapat dilakukan tanpa biaya tambahan, asalkan warga membawa dokumen pendukung yang sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Apabila ada kesalahan dalam penerbitan nama atau tanggal lahir, silakan datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa KTP dan KK yang sudah sesuai data di Disdukcapil untuk diperbaiki tanpa ada biaya,” jelas Syamsu.

Layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya ini seharusnya dapat lebih optimal, mengingat instansi tersebut telah mendeklarasikan Zona Integritas sejak 2022. Deklarasi Zona Integritas ini merupakan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Kantah Tasikmalaya berkomitmen untuk menyelesaikan kendala ini agar program PTSL di Desa Santanamekar dapat berjalan sesuai harapan.

Biaya PTSL Desa Santanamekar Kabar Tasikmalaya Kecamatan Cisayong Program PTSL Syamsu Wijana
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBiaya PTSL Ditentukan Rp150 Ribu, Warga Desa Santanamekar Bayar Rp250 Ribu
Next Article Kutai Timur Peringati HKN ke-60 dengan Semangat Gerak Bersama Sehat Bersama

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Kenali Calon Istrimu dengan 3 Cara Ini: Panduan Islami untuk Memilih Pasangan

Opini Udex Mundzir

Ayi Mulyana: Membangun Pramuka yang Berkontribusi Nyata

Profil Silva

Peran dan Pengaruh Kucing dalam Film, Buku, dan Musik

Opini Alfi Salamah

Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Islami Alfi Salamah

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.