Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPU Penajam: Lokasi kampanye Berdasarkan Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menetapkan lokasi kampanye akbar. Lokasi ini antara lain, lapangan di Desa Giripurwa, lapangan di Kelurahan Gunung Seteleng, dan sejumlah lapangan lainnya.
ErickaEricka23 November 2023 Pemprov Kaltim
KPU
Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengemukakan bahwa lokasi kampanye akbar mengacu pada peraturan bupati setempat.

“Pemerintah kabupaten berkaitan dengan lokasi kampanye telah menerbitkan peraturan bupati yang,” ungkap anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Mochammad Misran di Penajam, Kamis (23/11/2023).

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menetapkan lokasi kampanye akbar. Lokasi ini antara lain, lapangan di Desa Giripurwa, lapangan di Kelurahan Gunung Seteleng, dan sejumlah lapangan lainnya.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menentukan dan menetapkan lokasi kampanye akbar. Sebab, pemerintah kabupaten sudah mengatur lokasi yang boleh dan tidak boleh untuk kampanye akbar.

Ia mengatakan kampanye calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024 mulia pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada tahapan kampanye itu boleh memasang atribut atau alat peraga kampanye.

“Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, peserta pemilu boleh memasang atribut kampanye seperti spanduk dan baliho,” tambahnya.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melalui rapat pleno ada 50 titik yang tersebar di Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, dan Kecamatan Sepaku telah menetapkan lokasi pemasangan atribut kampanye.

KPU tidak melarang pemasangan alat peraga kampanye sepanjang pemilik lahan memberikan izin. Namun, atribut kampanye tidak boleh berasa di tempat ibadah, kantor pemerintahan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, tidak boleh pula berada di pohon sepanjang jalan.

Berita Kaltim
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article47 Titik Panas, BMKG Balikpapan: Ayo Cegah Karhutla!
Next Article Progres Terminal Baru Bontang Capai 75 Persen, Ini Harapan Amir Tosina

Informasi lainnya

Dua Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Samarinda

25 Mei 2025

Seno Aji Ingin Pameran Produk Tiongkok Digelar di Kaltim

23 Mei 2025

Kaltim Tegaskan Komitmen Ketahanan Energi di Forum Migas Nasional

21 Mei 2025

Seno Aji: Pendidikan Gratis Jadi Fokus Kebangkitan Kaltim

20 Mei 2025

Kaltim Prioritaskan Perbaikan Jalan Antar-Kabupaten Tahun Ini

20 Mei 2025

Kaltim Percepat Pembentukan Kopdes Sesuai Inpres 9/2025

19 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?

Editorial Udex Mundzir

Sepertinya Prabowo Tak Akan Berani Pecat Bahlil

Editorial Udex Mundzir

6 Alasan Mengapa Suami Harus Memeluk Istri Setiap Hari

Happy Alfi Salamah

Memahami Kuasa Pengampunan Negara

Gagasan Ericka

Harapan Terwujud: Jamaah Haji Tambahan Menyentuh Tanah Suci

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.