Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah Benuo Taka itu, untuk menyampaikan informasi mengenai lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan mereka, Kamis (20/7/2023).
Perusahaan yang beroperasi di daerah itu, menurut Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan dan Transmigrasi Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Abdul Muhid di Penajam, masih kurang aktif melaporkan lowongan pekerjaan yang tersedia dan jumlah pekerja yang dibutuhkan.
Seharusnya perusahaan melaporkan saat membutuhkan tenaga kerja kepada Dinas Nakertrans, kata dia, agar memudahkan masyarakat mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.
Terdata sebanyak 50 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara di sektor perkebunan, pertambangan hingga ritel.
Namun, dari puluhan perusahaan tersebut hanya sebagian kecil yang melapor kepada Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara apabila membuka lowongan pekerjaan.
Perusahaan yang beroperasi dan terlibat pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, juga tidak memberikan laporan lowongan pekerjaan yang tersedia.
“Perusahaan wajib melaporkan kalau buka lowongan pekerjaan kepada Dinas Nakertrans,,” ujarnya.
Terdata pada 2022, masyarakat yang mengurus kartu kuning untuk melamar pekerjaan lebih kurang 900 orang.
Sepanjang tahun ini (2023), kata dia, sudah terdata sekitar 543 orang yang mengurus kartu kuning untuk keperluan melamar pekerjaan.
Hingga kini, baru 124 orang yang memiliki kartu kuning sudah mendapatkan pekerjaan dan sisanya menunggu panggilan kerja atau masih pengangguran.
