Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pedoman Jamaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawaan

Jamaah haji mendapatkan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional
Alfi SalamahAlfi Salamah9 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi jamaah haji kembali ke Tanah Air
Ilustrasi jamaah haji, Jamaah Haji Mendapat Himbauan Mengenai Barang Bawaan yang harus dibawa dan tidak harus dibawa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendorong jamaah haji untuk mengikuti dan mematuhi peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 yang mengatur tentang barang bawaan penumpang.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa para jemaah haji tidak mengalami masalah baik saat tiba di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan semua jamaah haji dapat melintasi proses kedatangan dan kepulangan dengan lancar tanpa ada hambatan.

Komitmen Berikan Pelayanan dan Pengawasan Optimal

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan Encep Dudi Ginanjar mengatakan sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada para jamaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.

“Dalam aturan tersebut jelas apa saja barang yang tidak boleh jamaah bawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh jamaah bawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (9/7/2023).

Encep menjelaskan pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai lakukan secara selektif, termasuk kepada para jamaah haji. Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak melakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

Pemeriksaan Atas Dasar Informasi Intelijen Terkait

Pemeriksaan hanya petugas lakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak terizinkan membawa atau boleh membawa tetapi dengan persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

Adapun pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji mendapatkan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional.

Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, lanjut dia, barang-barang yang boleh jamaah bawa yakni barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji, yang bukan termasuk barang larangan atau pembatasan dengan nilai maksimal 500 dolar AS.

Atas kelebihan dari nilai tersebut, maka akan terkena pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017.

Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar Info Haji 2023
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMemantau Posisi Bus Jamaah Gelombang Kedua Melalui GPS
Next Article Arab Saudi Berbagi Alquran Braille untuk Jamaah Tunanetra

Informasi lainnya

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025

Durasi Haji 2026 Disingkat, Tinggal 38 Hari bagi Jemaah Indonesia

20 November 2025

Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Memahami Etika Tak Tertulis di Masyarakat

Daily Tips Alfi Salamah

Ilmu yang Terasing di Negeri Sendiri

Editorial Udex Mundzir

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

Bisnis Ericka

Literasi Digital untuk Remaja, Pentingnya Menguasai Keterampilan di Era Informasi

Gagasan Alfi Salamah

Asal-Usul Tradisi Memberi Takjil di Bulan Ramadan

Islami Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi