Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pedoman Jamaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawaan

Jamaah haji mendapatkan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional
Alfi SalamahAlfi Salamah9 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi jamaah haji kembali ke Tanah Air
Ilustrasi jamaah haji, Jamaah Haji Mendapat Himbauan Mengenai Barang Bawaan yang harus dibawa dan tidak harus dibawa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendorong jamaah haji untuk mengikuti dan mematuhi peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 yang mengatur tentang barang bawaan penumpang.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa para jemaah haji tidak mengalami masalah baik saat tiba di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan semua jamaah haji dapat melintasi proses kedatangan dan kepulangan dengan lancar tanpa ada hambatan.

Komitmen Berikan Pelayanan dan Pengawasan Optimal

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan Encep Dudi Ginanjar mengatakan sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada para jamaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.

“Dalam aturan tersebut jelas apa saja barang yang tidak boleh jamaah bawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh jamaah bawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (9/7/2023).

Encep menjelaskan pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai lakukan secara selektif, termasuk kepada para jamaah haji. Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak melakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

Pemeriksaan Atas Dasar Informasi Intelijen Terkait

Pemeriksaan hanya petugas lakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak terizinkan membawa atau boleh membawa tetapi dengan persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

Adapun pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji mendapatkan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional.

Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, lanjut dia, barang-barang yang boleh jamaah bawa yakni barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji, yang bukan termasuk barang larangan atau pembatasan dengan nilai maksimal 500 dolar AS.

Atas kelebihan dari nilai tersebut, maka akan terkena pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017.

Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar Info Haji 2023
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMemantau Posisi Bus Jamaah Gelombang Kedua Melalui GPS
Next Article Arab Saudi Berbagi Alquran Braille untuk Jamaah Tunanetra

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Larangan Baju Bekas: Tegas Boleh, Serampangan Jangan

27 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

Hukum dan Tata Cara Distribusi Kulit Hewan Qurban dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Ketika Vape Jadi Narkoba Baru

Editorial Udex Mundzir

Ijazah Jokowi, Ada Atau Tidak?

Opini Udex Mundzir

Perbedaan Asam Sulfat dan Asam Folat

Kroscek Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.