Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pedoman Jamaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawaan

Jamaah haji mendapatkan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional
Alfi SalamahAlfi Salamah9 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi jamaah haji kembali ke Tanah Air
Ilustrasi jamaah haji, Jamaah Haji Mendapat Himbauan Mengenai Barang Bawaan yang harus dibawa dan tidak harus dibawa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendorong jamaah haji untuk mengikuti dan mematuhi peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 yang mengatur tentang barang bawaan penumpang.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa para jemaah haji tidak mengalami masalah baik saat tiba di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan semua jamaah haji dapat melintasi proses kedatangan dan kepulangan dengan lancar tanpa ada hambatan.

Komitmen Berikan Pelayanan dan Pengawasan Optimal

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan Encep Dudi Ginanjar mengatakan sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada para jamaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.

“Dalam aturan tersebut jelas apa saja barang yang tidak boleh jamaah bawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh jamaah bawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (9/7/2023).

Encep menjelaskan pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai lakukan secara selektif, termasuk kepada para jamaah haji. Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak melakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

Pemeriksaan Atas Dasar Informasi Intelijen Terkait

Pemeriksaan hanya petugas lakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak terizinkan membawa atau boleh membawa tetapi dengan persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

Adapun pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji mendapatkan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional.

Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, lanjut dia, barang-barang yang boleh jamaah bawa yakni barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji, yang bukan termasuk barang larangan atau pembatasan dengan nilai maksimal 500 dolar AS.

Atas kelebihan dari nilai tersebut, maka akan terkena pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017.

Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar Info Haji 2023
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMemantau Posisi Bus Jamaah Gelombang Kedua Melalui GPS
Next Article Arab Saudi Berbagi Alquran Braille untuk Jamaah Tunanetra

Informasi lainnya

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025

Durasi Haji 2026 Disingkat, Tinggal 38 Hari bagi Jemaah Indonesia

20 November 2025

Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

18 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025
Paling Sering Dibaca

Marselino Ferdinan, Bintang Muda Gemilang di Timnas Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Anak dan Sepak Bola: Jembatan Simbolik di Piala AFF 2024

Happy Assyifa

Lindungi Uangmu, Cerdas Finansial dengan PeKA

Daily Tips Ericka

Khairuddin Barbarossa: Laksamana Legendaris dan Pahlawan Laut Mediterania

Biografi Alfi Salamah

Panduan Lengkap Berpakaian untuk Wanita Muslimah Menurut Islam

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.