Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pelepasan 7.787 Hektare PT ITCIKU untuk Warga Libatkan Pemerintah

Belum ada diserahkan karena tidak ada berita acara penyerahan lahan 7.787 hektare dari PT ITCIKU kepada pemerintah kabupaten
Adit MusthofaAdit Musthofa25 Juli 2023 Daerah
Sebagian lahan dari 7.787 Hektare lahan PT ITCIKU yang diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (antara/Nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Dinas Kehutanan Kalimantan Timur mengumumkan bahwa sebagian kawasan hutan akan diubah menjadi area pengelolaan lain (APL), dengan melibatkan pemerintah kabupaten dalam prosesnya dan menyerahkan tanggung jawab kepada masyarakat setempat.

“Pelepasan kawasan hutan konsesi menjadi APL merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meratus Dshut Kaltim, Samsidharto ketika dihubungi dari Penajam, Selasa (25/7/2023).

Pelepasan kawasan hutan itu menyangkut 7.787 Hektare lahan konsesi PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) yang dilepas untuk diserahkan kepada warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pelepasan atau pengembalian lahan di kawasan konsesi PT ITCIKU seluas 7.787 Hektare, lanjut dia, berdasarkan Peta Perpanjangan Izin PT ITCIKU dengan Lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 160/Menhut-II/2012, tertanggal 27 Maret 2012.

SK Menteri Kehutanan (Menhut) itu menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membagikan lahan 7.787 hektare yang dilepas PT ITCKU kepada warga di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

“Penyelesaian pelepasan kawasan hutan melalui SK Menhut, dan pelepasan kawasan hutan menjadi APL tentu juga melibatkan pemerintah kabupaten,” katanya.

Pelepasan lahan kawasan hutan menjadi APL merupakan usulan pemerintah kabupaten, lanjut dia, setelah pemerintah pusat melepas kawasan hutan menjadi APL secara langsung kewenangan pemanfaatan lahan tersebut diambil alih pemerintah kabupaten atau kepala daerah.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebelumnya menyatakan, belum menerima surat penyerahan lahan PT ITCIKU seluas 7.787 hektare yang kembalikan ke negara untuk diserahkan kepada warga.

Apabila dokumen penyerahan lahan 7.787 Hektare yang dilepas untuk dibagikan kepada warga telah diterima, kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Muhtar, pemerintah kabupaten akan menurunkan tim untuk menentukan titik koordinat lahan itu.

“Belum ada diserahkan karena tidak ada berita acara penyerahan lahan 7.787 hektare dari PT ITCIKU kepada pemerintah kabupaten,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) menyangkut pelepasan lahan PT ITCIKU yang digelar DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin (24/7/2023).

Sekitar 7.787 hektare tanah yang dikelola PT ITCKU telah dikembalikan kepada negara dengan status Areal Penggunaan Lain (APL), kemudian diserahkan kepada warga melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Berita Kaltim Dinas Kehutanan PT ITCIKU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKejati Kaltim Hadirkan Gerai Pelayanan Hukum di Mall Pelayanan Publik Samarinda
Next Article 6.000 Boks Daging Kambing Dam Tiba Setelah Hari Kemerdekaan

Informasi lainnya

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026

Darurat Bencana Ditetapkan, Longsor Pasirlangu Telan Banyak Korban

24 Januari 2026

Kak Mashuri Pimpin Kwartir Ranting Tellu Siattinge 2026-2029

22 Januari 2026

Pramuka Tellu Siattinge Satukan Langkah Lewat Musyawarah Ranting

22 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

7 Aplikasi Jahat yang Harus Segera Anda Hapus

Techno Assyifa

Rp8.100 per Dolar: Berkah atau Bencana?

Opini Udex Mundzir

Harta Ilmu di Perpustakaan Masjid Nabawi Menanti Eksplorasi

Islami Alfi Salamah

Hikmah Peristiwa

Islami Syamril Al-Bugisyi

Sawer Meriah di Kampung Citepus

Happy Lina Marlina
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.