Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Universitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemutihan Pajak Kendaraan Tasikmalaya, Buru Diskon Sebelum Akhir!

SilvaSilva13 November 2024 Daerah
Operasi untuk pemutihan pajak kendaratan (.dex)
Operasi untuk pemutihan pajak kendaratan (.dex)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya — Kesempatan istimewa bagi pemilik kendaraan di Tasikmalaya segera berakhir. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024, yang menawarkan penghapusan denda hingga diskon pajak, hanya berlaku hingga akhir bulan ini. Kesempatan langka ini diserbu warga yang ingin terbebas dari tunggakan pajak kendaraan.

Dalam operasi pemutihan di Jl. Ibrahim Adjie, Rabu (13/11/2024), Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya, Yana Suristiawan, kembali mengingatkan pentingnya kesempatan ini.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024,” ujar Yana.

Ia menegaskan, program ini dirancang khusus untuk warga yang belum sempat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak atau terlambat daftar ulang.

Program pemutihan yang sudah berlangsung sejak 1 September ini melibatkan dukungan dari Polres Kota Tasikmalaya, Jasamarga, dan Bank BJB. Bagi warga yang memenuhi syarat, program ini menawarkan berbagai keuntungan yang signifikan. Di antaranya, penghapusan denda pajak bagi pemilik yang terlambat atau lupa membayar, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), serta pembebasan tunggakan pajak untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya.

Dengan program pemutihan ini, warga yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan dan dua tahun terakhir.

“Bagi yang memiliki tunggakan panjang, cukup bayar tiga tahun saja, sisanya akan dibebaskan, termasuk pokok dan dendanya,” jelas Yana.

Tak hanya itu, program ini juga menawarkan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), termasuk tunggakan dan dendanya. Ini mencakup sumbangan asuransi kecelakaan bagi pemilik kendaraan, sehingga banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya pemutihan ini.

Yang tak kalah menarik, bagi warga yang ingin lebih menghemat, tersedia diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pembayaran pajak yang dilakukan lebih awal. Diskon sebesar 2% akan diberikan untuk pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, dan bagi yang membayar lebih awal dalam periode 60 hingga 180 hari sebelum jatuh tempo, diskon mencapai 4%. Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah dalam mendorong budaya taat pajak di kalangan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena ada berbagai keuntungan yang dapat diperoleh,” ujar Yana, menekankan pentingnya kesempatan ini.

Dengan tinggal beberapa hari tersisa, Yana berharap masyarakat tidak melewatkan program ini.

“Batas akhir program tinggal beberapa hari lagi, jadi manfaatkan segera mumpung masih ada kesempatan,” tutupnya.

Program pemutihan ini diyakini menjadi langkah efektif bagi pemerintah untuk mengatasi tunggakan pajak di masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Kota Tasikmalaya.

Diskon Pajak Kendaraan Kabar Tasikmalaya Pemutihan Pajak Kendaraan Yana Suristiawan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBiaya PTSL Rp250 Ribu Kesepakatan se-Kecamatan Cisayong
Next Article Tasikmalaya Gelar Operasi Pemutihan Pajak, Bebas Denda dan Diskon Pajak

Informasi lainnya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

13 November 2025

DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

13 November 2025

Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf

11 November 2025

15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri

10 November 2025

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

7 November 2025

Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Menjaga Batasan: Hakmu untuk Hidup Lebih Bahagia

Happy Silva

Hidup yang PSBB

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Provokasi di Balik Aksi Jalanan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.