Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemutihan Pajak Kendaraan Tasikmalaya, Buru Diskon Sebelum Akhir!

SilvaSilva13 November 2024 Daerah
Operasi untuk pemutihan pajak kendaratan (.dex)
Operasi untuk pemutihan pajak kendaratan (.dex)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya — Kesempatan istimewa bagi pemilik kendaraan di Tasikmalaya segera berakhir. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024, yang menawarkan penghapusan denda hingga diskon pajak, hanya berlaku hingga akhir bulan ini. Kesempatan langka ini diserbu warga yang ingin terbebas dari tunggakan pajak kendaraan.

Dalam operasi pemutihan di Jl. Ibrahim Adjie, Rabu (13/11/2024), Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya, Yana Suristiawan, kembali mengingatkan pentingnya kesempatan ini.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024,” ujar Yana.

Ia menegaskan, program ini dirancang khusus untuk warga yang belum sempat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak atau terlambat daftar ulang.

Program pemutihan yang sudah berlangsung sejak 1 September ini melibatkan dukungan dari Polres Kota Tasikmalaya, Jasamarga, dan Bank BJB. Bagi warga yang memenuhi syarat, program ini menawarkan berbagai keuntungan yang signifikan. Di antaranya, penghapusan denda pajak bagi pemilik yang terlambat atau lupa membayar, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), serta pembebasan tunggakan pajak untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya.

Dengan program pemutihan ini, warga yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan dan dua tahun terakhir.

“Bagi yang memiliki tunggakan panjang, cukup bayar tiga tahun saja, sisanya akan dibebaskan, termasuk pokok dan dendanya,” jelas Yana.

Tak hanya itu, program ini juga menawarkan pembebasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), termasuk tunggakan dan dendanya. Ini mencakup sumbangan asuransi kecelakaan bagi pemilik kendaraan, sehingga banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya pemutihan ini.

Yang tak kalah menarik, bagi warga yang ingin lebih menghemat, tersedia diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pembayaran pajak yang dilakukan lebih awal. Diskon sebesar 2% akan diberikan untuk pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, dan bagi yang membayar lebih awal dalam periode 60 hingga 180 hari sebelum jatuh tempo, diskon mencapai 4%. Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah dalam mendorong budaya taat pajak di kalangan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena ada berbagai keuntungan yang dapat diperoleh,” ujar Yana, menekankan pentingnya kesempatan ini.

Dengan tinggal beberapa hari tersisa, Yana berharap masyarakat tidak melewatkan program ini.

“Batas akhir program tinggal beberapa hari lagi, jadi manfaatkan segera mumpung masih ada kesempatan,” tutupnya.

Program pemutihan ini diyakini menjadi langkah efektif bagi pemerintah untuk mengatasi tunggakan pajak di masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di Kota Tasikmalaya.

Diskon Pajak Kendaraan Kabar Tasikmalaya Pemutihan Pajak Kendaraan Yana Suristiawan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBiaya PTSL Rp250 Ribu Kesepakatan se-Kecamatan Cisayong
Next Article Tasikmalaya Gelar Operasi Pemutihan Pajak, Bebas Denda dan Diskon Pajak

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

PKS Kukar Lantik Pengurus Baru, Musda VI Jadi Ajang Konsolidasi

7 September 2025
Paling Sering Dibaca

Tessa Wijaya, Wanita di Balik Kesuksesan Xendit

Profil Assyifa

Lindungi Uangmu, Cerdas Finansial dengan PeKA

Daily Tips Ericka

Mengukir Adab Haji dan Sunnah Wasiat Sebelum Berangkat

Islami Dexpert Corp

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Sikap dan Model Kepemimpinan dalam NU: Antara Kepentingan dan Prinsip

Gagasan Adit Musthofa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.