Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Malam ke-10 hingga 12, disebut gelombang pertama (nafar awal)
Alfi SalamahAlfi Salamah23 Juni 2023 Islami
Ilustrasi Lempar Jumrah
Para Jamaah Haji Sedang Melaksanakan Lempar Jumrah di Mina (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Para jamaah haji melaksanakan ritual melempar jumrah di Mina. Ritual ini memiliki beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Mina, yang terletak sekitar tujuh kilometer di timur Masjidil Haram, memiliki jarak sekitar empat kilometer jika menempuh tanpa melalui terowongan.

Mina adalah tempat berkemah dan bermalam. Malam ke-10 hingga 12, disebut gelombang pertama (nafar awal).

Apabila ingin melanjutkan sampai satu malam lagi, yakni malam ke-13 gelombang kedua (nafar tsani). Keduanya boleh untuk memilih.

Syarat-Syarat Melempar Jumrah

Di Mina terdapat tiga jumrah: jumrah qubra (besar), jumrah wustha (tengah), dan jumrah sughra (kecil). Melontar jumrah pada hari ke-10 adalah jumrah Aqabah sebanyak tujuh lontaran.

Hari berikutnya melontar ketiga-tiganya mulai dari sughra, wustha, dan aqabah. Jarak antara jumrah aqabah dengan jumrah wustha adalah 240 meter antara wustha dengan sughra adalah 148 meter.

Berikut syarat-syarat melempar jumrah bagi jamaah haji sebagaimana mengutip dari buku Sejarah Makkah Al Mukarramah karya Syekh Shafiyurrahman Mubarak Furi.

  • Setiap jumrah harus sebanyak tujuh batu kerikil.
  • Melemparnya harus dengan tangan (jika memungkinkan).
  • Benda yang dilemparkan harus batu kerikil. Maka tidak boleh melempar dengan sepatu, tanah, batu, dan lainnya.
  • Harus meniatkan tempat lemparan sasaran. Jika ia berniat melempar yang lain, kemudian batunya sampai ke dalam tempat lemparan maka tidak sah.
  • Harus yakin bahwa lemparannya mengenai sasaran (ke tempat lemparan).
  • Berurutan antara tiga jumrah. Mulai dengan jumrah sughra, wustha, dan kubra (Aqabah).
Info Haji 2023 Melempar Jumrah Mina Syarat-Syarat Lempar Jumrah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLayanan Jamaah di Madinah Mendapat Pujian Timwas Haji DPR
Next Article Penyekatan Bus Shalawat Jamaah Haji Sholat Jumat di Hotel

Informasi lainnya

Makna Kiai dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol dan Ilmu

19 Januari 2026

Menghidupkan Kembali Cahaya Keemasan Islam

26 November 2025

Menemukan Jati Diri di Tengah Krisis Moral

26 November 2025

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

28 Agustus 2025

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

7 Agustus 2025

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

7 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Generasi Muda dan Tren Slow Living di Era Digital

Opini Alfi Salamah

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir

THR 2025 Cair Lebih Cepat, Siapkan Rencana Anda!

Bisnis Assyifa

Bumi Tanpa Pohon, Krisis yang Tak Terlihat

Opini Alfi Salamah

Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.