Jakarta – Kementerian Agama RI menggelar Seminar Pra Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1446 H di Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025). Acara bertema “Antara Tradisi, Sains, dan Regulasi” ini menghadirkan ulama, pakar astronomi, dan perwakilan ormas Islam.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Abdurrahman Dahlan, menjelaskan bahwa penetapan awal Ramadan mengacu pada Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004. Pemerintah Indonesia berwenang menetapkan awal bulan hijriah dengan metode hisab dan rukyat yang berlaku nasional serta wajib ditaati oleh seluruh umat Islam.
Dalam seminar ini, KH Abdurrahman menyoroti potensi perbedaan antara metode hisab dan rukyat. Metode hisab menetapkan awal bulan berdasarkan perhitungan astronomis, sedangkan metode rukyat mensyaratkan pengamatan langsung. Untuk menjembatani keduanya, digunakan metode imkanur rukyat dengan kriteria MABIMS, yakni hilal harus memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Berdasarkan perhitungan astronomis, ketinggian hilal di sebagian besar wilayah Indonesia sudah lebih dari 3 derajat. Namun, sudut elongasinya masih di bawah 6,4 derajat, kecuali di Sabang dan Banda Aceh. Hal ini berpotensi menimbulkan perbedaan penetapan awal Ramadan antara metode hisab dan rukyat.
Seminar ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai ormas Islam, seperti KH Ahmad Izzuddin (NU), Suryatin Shodiq (Muhammadiyah), dan Hasan Natsir (Persis). Mereka menyampaikan perspektif masing-masing terkait metode penentuan awal Ramadan dan pentingnya kesepakatan dalam perbedaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa perbedaan metode tidak boleh menjadi sumber perpecahan. Keputusan resmi awal Ramadan akan diumumkan dalam Sidang Isbat setelah mempertimbangkan hasil rukyat dan konsultasi dengan berbagai pihak.
Sidang Isbat yang digelar malam ini akan menentukan apakah 1 Ramadan jatuh pada Sabtu atau Minggu. Menteri Agama berharap masyarakat tetap menjaga persatuan dalam menyambut bulan suci Ramadan.
