Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sindikat Penipuan Investasi Berkedok Arisan Online Tertangkap di Mojokerto

Alwi AhmadAlwi Ahmad14 Agustus 2023 Daerah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Mojokerto – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus sindikat penipuan investasi berkedok arisan online yang telah merugikan puluhan korban di berbagai kota di Indonesia. Kasus ini melibatkan dua tersangka, Melania Widiastuti alias Mela (28 tahun) dan Sulistyani alias Listi (30 tahun), yang keduanya merupakan karyawan swasta.

Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan, S.Sos mengatakan perkara dimulai pada tahun 2020 dengan bisnis arisan online yang gagal. Pada Oktober 2022, para pelaku mulai menjalankan bisnis investasi dengan modus memasang status di WhatsApp yang menawarkan keuntungan sebesar 10% hingga 25%.

“Menarik minat korban, para pelaku menerima uang modal dari para korban dengan janji keuntungan yang dijanjikan. Total investasi mencapai Rp 575.000.000,- dari 5 korban, dan selain itu, terdapat 82 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 milyar,” terang Kompol Afner di halaman Mapolresta Mojokerto, Minggu (14/08/2023).

Setelah para korban menanamkan modal dalam jumlah besar, para pelaku tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan hanya menjanjikan pengembalian modal.

“Saudara Melania Widiastuti menerangkan bahwa sebagian uang investasi diberikan kepada Sulistyani alias Listi dan sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Hingga saat ini, telah ada 84 korban yang teridentifikasi, dengan 6 di antaranya yang telah melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Total kerugian mencapai Rp 3,7 milyar.

Para tersangka, Melania Widiastuti alias Mela dan Sulistyani alias Listi, dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Polres Mojokerto menghimbau kepada siapa saja yang menjadi korban agar melaporkan kasus ini dengan membawa bukti-bukti yang ada ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto,” terangnya.

Kasus ini mengekspos risiko investasi ilegal yang dapat merugikan banyak orang. Polres Mojokerto akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan menjamin keadilan bagi para korban.

Dalam upaya menangani kasus sindikat penipuan investasi ini, Polres Mojokerto telah melakukan berbagai langkah investigatif. Dari 82 korban yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk salah satu kota di Kalimantan, Cilengsi-Jakarta, Tangerang, Jepara-Jawa Tengah, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, dan Blitar. Mayoritas korban beralamat di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Mojokerto antara lain 1 unit Mitsubishi PAJERO Dakkar tahun 2022, 1 unit Kendaraan Truk Colt Diesel Canter tahun 2022 (baru), 1 unit sepeda motor Vespa tahun 2023, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 buah HP IPhone 14 Pro Max, uang tunai Rp 20.000.000,-, dan sejumlah bendel rekening koran.

Melihat kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menggiurkan.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk selalu melakukan verifikasi dan penelitian lebih lanjut sebelum melakukan investasi. Polres Mojokerto akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memberantas aksi penipuan semacam ini,” pesannya.

Kabar Sidoarjo
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePramuka Garuda Siaga Tunggal Aisyie Bersinar di SDN 1 Cisayong
Next Article Dukungan Pemerintah Kaltim: Rp1,1 Triliun Disalurkan untuk Beasiswa

Informasi lainnya

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

18 Februari 2026

Retribusi Pantai Sindangkerta Disorot

15 Februari 2026

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026

Darurat Bencana Ditetapkan, Longsor Pasirlangu Telan Banyak Korban

24 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Ijazah Pejabat Harus Diverifikasi Ulang

Editorial Udex Mundzir

7 Rekomendasi Masakan Sehat untuk Bekal Anak Sekolah

Daily Tips Alfi Salamah

Self Healing, Tren atau Pelarian?

Happy Alfi Salamah

Savoy Homann Hotel, Saksi Bisu Kejayaan Bandung

Travel Assyifa

Indosat Transformasi Jadi TechCo, Fokus Kembangkan AI dan Jangkau Daerah Rural

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor