Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

THR dan BHR Wajib Cair, Kukar Siapkan Posko & Aplikasi Pengaduan

Pekerja di Kukar kini bisa mengadukan persoalan THR dan BHR lewat aplikasi, tanpa harus datang langsung ke posko.
GraceGrace30 Maret 2025 Diskominfo Kukar 771 Views
THR dan BHR 2025 untuk pekerja Kukar
THR dan BHR 2025 untuk pekerja Kukar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kukar – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, euforia tunjangan semakin terasa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Bagi sebagian besar pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah angin segar yang dinanti, dan tahun ini, perhatian pemerintah pun mengalir lewat kanal pengaduan yang lebih modern: lewat aplikasi digital.

Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Di Kukar, langkah proaktif pun dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) dengan membuka posko pengaduan serta menyiapkan jalur pelaporan berbasis aplikasi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, menegaskan bahwa pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi dapat melapor melalui dua jalur.

“Namun, tahun ini terdapat inovasi baru di mana pengaduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi,” ujar Suharningsih, pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga:
  • Kader Posyandu Loa Kulu Dilatih Buat Makanan Tambahan Bergizi
  • Lorong Pasar Ramadhan Kukar Resmi Dibuka, Edi Dukung Sinergi Masjid dan Ekonomi
  • Banjir Hantam Tambak, Desa Ponoragan Harap Induk Ikan dari Pemkab
  • Fitriati, Kades Perempuan Pionir Inovasi dari Prangat Baru

Ia menambahkan bahwa sistem ini merujuk pada dua surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Tak hanya THR, Distransnaker Kukar juga tengah mencermati kebijakan baru terkait Bonus Hari Raya (BHR). BHR merupakan tambahan pendapatan yang direncanakan untuk diberikan kepada pekerja sektor tertentu, termasuk mitra pengemudi ojek online (ojol).

“Pekerja berbasis aplikasi, seperti mitra ojol, berpotensi menerima BHR untuk pertama kalinya, namun skema ini masih dalam diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” tambah Suharningsih.

Berdasarkan informasi awal, mitra ojol yang berhak menerima BHR harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain aktif menarik order dalam periode tertentu, terdaftar secara resmi di database perusahaan aplikasi, serta memenuhi ambang batas minimum pendapatan atau jumlah perjalanan.

Artikel Terkait:
  • Bupati Kukar Ajak UMKM dan Pemuda Kukuhkan Ekonomi Kreatif
  • Bupati Kukar Resmikan Masjid Darul Muttaqin di Safari Subuh
  • Gedung BPU Desa Sepakat Diresmikan, Dorong Manfaat Ekonomi Desa
  • Bupati Kukar Apresiasi Kerja Sama PT Tunggang Parangan dan PT KBS

Untuk mendukung implementasi aturan ini, Distransnaker Kukar telah menggelar audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur dan berdialog langsung dengan perusahaan-perusahaan di Kukar guna memastikan kepatuhan.

“Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya, jika hari raya jatuh pada tanggal 1, maka THR harus dibayarkan seminggu sebelumnya,” tegas Suharningsih, memastikan tak ada celah keterlambatan.

Dengan adanya kanal pengaduan berbasis aplikasi, Distransnaker Kukar berharap pekerja lebih mudah memperjuangkan hak mereka.

Jangan Lewatkan:
  • Wagub Kaltim Sosialisasi Pendidikan Gratis Saat Subuh Berjamaah
  • Kukar Dorong KWT Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi
  • Dua Fasilitas Baru Diresmikan di Desa Loa Ulung
  • Dispora Kukar Gelar Lomba Seduh Kopi untuk Pemuda Ramadan 2025
Aplikasi Pengaduan THR Bonus Hari Raya Ojol Idulfitri 2025 Ketenagakerjaan Kukar THR Kukar 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMuara Leka Jaga Kedamaian Ramadan Jelang Idulfitri
Next Article Bupati Kukar Ajak Warga Wujudkan Spirit Ramadhan dalam Aksi Nyata

Informasi lainnya

Event Mancing di Maluhu Dongkrak UMKM dan Ekowisata

1 Juni 2025

Santan Ulu Sinergikan Koperasi dan BUMDes untuk Ekonomi Desa

31 Mei 2025

Fitriati, Kades Perempuan Pionir Inovasi dari Prangat Baru

31 Mei 2025

Rest Area Odah Singgah Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif

31 Mei 2025

Loh Sumber Berhasil Turunkan Stunting Lewat Kolaborasi Warga

30 Mei 2025

Tradisi Sedekah Bumi Ponoragan Teguhkan Identitas Budaya

28 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta

Editorial Udex Mundzir

Ijazah Jokowi: Bukan Privasi, Tapi Legitimasi

Editorial Udex Mundzir

Manfaat dan Batas Aman Konsumsi Nanas

Food Silva

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Perspektif Alfi Salamah

Makan Gratis, Simbol Negara Gagal

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi