Samboja – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Acara ini berlangsung di Desa Kuala Samboja RT 27, Kecamatan Samboja, Jumat (6/10/2023).
Seno Aji, dalam pidatonya, menekankan bahwa sosialisasi ini adalah tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Ini bentuk tanggung jawab kami untuk menyampaikan produk hukum berupa perda,” ungkapnya.
Politisi Gerindra ini menyampaikan tiga fungsi dari DPRD salah satunya adalah legislasi atau membuat peraturan.
“Fungsi kami ada tiga, pertama budgeting (penganggaran), kedua kontroling (pengawasan) dan ketiga legislasi (membuat peraturan),” terangnya.
Ia juga menyampaikan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting sebagai alat kontrol untuk meningkatkan standar pelayanan publik.
“Penguatan partisipasi masyarakat penting agar mereka secara maksimal menggunakan akses pelayanan dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan,” ungkap Politisi Gerindra ini.
Pria kelahiran Semarang 12 November 1971 ini juga menekankan pentingnya menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak dari penyelenggara negara, termasuk pelayanan barang, jasa, dan informasi.
“Masyarakat harus selalu memperhatikan hak mereka untuk mendapatkan informasi dan pelayanan yang sesuai dengan standar yang diharapkan,” tambahnya.
Dengan inisiatif seperti ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terus meningkat dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.

