Samarinda – Beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan yang signifikan dalam presentase masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan mental. Meskipun demikian, fasilitas pelayanan kesehatan yang menunjang masalah kesehatan jiwa masih terbatas.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2018 mengungkapkan bahwa prevalensi rumah tangga dengan anggota yang menderita gangguan jiwa skizofrenia meningkat dari 1,7 permil menjadi 7 permil pada tahun yang sama.
Selain itu, gangguan mental emosional pada penduduk usia di bawah 15 tahun juga mengalami peningkatan, dari 6,1% atau sekitar 12 juta penduduk (Riskesdas 2013) menjadi 9,8% atau sekitar 20 juta penduduk.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin mengakui bahwa salah satu faktor peningkatan prevalensi gangguan jiwa ini adalah keterbatasan sarana perawatan kesehatan jiwa.
Ia menyoroti perlunya penguatan rumah sakit umum dan jiwa di berbagai kabupaten dan kota. Sebagai contoh, di Kabupaten Paser, tepatnya di Rumah Sakit Panglima Sebaya, sudah ada upaya pembangunan ruang perawatan khusus untuk pasien dengan gangguan kesehatan jiwa.
“Ini yang menjadi konsen terutama jika prevalensinya meningkat. Kemungkinan besar RS jiwa di Samarinda itu bisa overload, alangkah bagusnya seperti di Paser dia membuat semacam bangunan khusus untuk perawatan kejiwaan,” jelas Salehuddin baru-baru ini.
Menurut Salehuddin, salah satu tantangan utama adalah jumlah psikiater dan psikolog yang belum mencukupi di tiap kabupaten dan kota di Kaltim.
“Pemerintah perlu menghire tenaga kesehatan khusus kesehatan jiwa, jangan sampai mengandalkan rumah sakit seperti RSJ Atma Husada. Itukan sudah di tahap kuratif, misalnya kategori ringan rumah sakit kabupaten kota harusnya bisa memfasilitasi,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Salehuddin menilai bahwa pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif telah mencapai kemajuan yang cukup baik di Kaltim, meskipun prevalensi gangguan jiwa masih cukup tinggi.
Ia memandang bahwa upaya pencegahan perlu ditingkatkan, karena pencegahan merupakan langkah utama dalam menjaga kesehatan mental masyarakat. Kendati begitu, peran kuratif dan rehabilitatif juga masih sangat penting dalam memberikan perawatan yang komprehensif kepada individu yang mengalami gangguan kesehatan mental.
