Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, merencanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai solusi untuk mengatasi masalah tingginya angka putus sekolah di Kaltim.
Salehuddin mengutarakan keprihatinannya terhadap ribuan anak di Kaltim yang terpaksa harus menghentikan pendidikan mereka dan berpendapat bahwa perubahan dalam peraturan pendidikan sangat penting untuk mengurangi tingkat putus sekolah di wilayah tersebut.
“Pertama, kita harus melakukan evaluasi. Salah satunya pada regulasi yang berlaku,” ucap Salehuddin.
Salah satu perubahan utama yang direncanakan adalah mengevaluasi persentase jumlah siswa yang kurang mampu yang harus diterima di sekolah. Saat ini, hanya 20 persen anak kurang mampu yang diizinkan menerima pendidikan formal berdasarkan peraturan yang berlaku.
Salehuddin berupaya untuk meningkatkannya menjadi 30 persen, karena kesulitan ekonomi adalah penyebab utama putus sekolah.
“Tapi kita mencoba untuk bisa naik ke angka 30 persen. Sebab salah satu alasan putusnya sekolah itu karena faktor ekonomi,” katanya.
Salehuddin menegaskan pentingnya memberikan akses pendidikan yang merata bagi anak-anak di Kaltim dan mengharapkan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya ini.
Melalui langkah-langkah ini, ia berharap dapat secara bertahap mengurangi tingkat putus sekolah di Kalimantan Timur demi masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak di wilayah tersebut.
“Kita mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap,” tandasnya.

