Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% memicu perdebatan sengit antara buruh dan pengusaha. Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang baru memasuki dunia kerja. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti potensi dampaknya terhadap keberlanjutan usaha di tengah tantangan ekonomi global.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan UMP telah melalui proses diskusi panjang. Diskusi itu juga telah menghimpun masukan dari serikat buruh. Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan merekomendasikan kenaikan sebesar 6%, tetapi presiden memutuskan menambah 0,5% untuk memperkuat daya beli pekerja. Meski begitu, dunia usaha merespons dengan skeptis, mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan tersebut.
Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa kenaikan UMP ini akan berdampak signifikan pada struktur biaya operasional, khususnya di sektor padat karya. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru.
APINDO juga menilai bahwa masukan dari dunia usaha kurang terabaikan dalam pengambilan keputusan. Padahal, pengusaha sebagai pelaku utama ekonomi memiliki perspektif penting yang seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, bahkan menyebutkan bahwa keputusan kenaikan upah lebih sering bersifat politis ketimbang berbasis pada analisis ekonomi yang komprehensif.
Di sisi lain, buruh menyambut positif keputusan ini. Yang diharapkan, kenaikan UMP dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup layak. Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, kebijakan ini tidak terlepas dari risiko. Kenaikan upah tanpa diimbangi produktivitas yang memadai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak pada stagnasi ekspansi usaha, pengurangan tenaga kerja, hingga relokasi investasi ke negara lain dengan biaya tenaga kerja yang lebih kompetitif.
Pemerintah perlu segera memberikan penjelasan rinci mengenai metodologi perhitungan kenaikan UMP ini. Transparansi sangat penting untuk meredam ketidakpastian di kalangan pengusaha. Selain itu, perlu ada kebijakan pendukung, seperti insentif pajak bagi sektor padat karya atau program pelatihan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha harus menjadi prioritas utama. Langkah kolaboratif antara pemerintah, buruh, dan pengusaha adalah kunci agar kebijakan ini dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak besar.
Dengan komunikasi yang baik kebijakan dapat berimbang. Kenaikan UMP 2025 dapat menjadi peluang untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak terkait.
